Tuesday, September 17, 2024
HomeHukum KriminalPenyaluran Program BPNT Lamongan Digunakan Sebagai Ajang Politisasi Pilkades

Penyaluran Program BPNT Lamongan Digunakan Sebagai Ajang Politisasi Pilkades

DERAP.ID | Lamongan – Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk warga miskin dalam penyalurannya disalahgunakan untuk kepentingan politik dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan diadakan waktu dekat ini.

Aroma busuk pun menyebar dan tercium oleh para aktifis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kritis Membangun Lamongan (AKMAL), saat Program dari Pemerintah Pusat di salah gunakan oleh oknum oknum tertentu. Kami menduga bahwa program BPNT ini di organisir oleh sebagian kalangan, karena untuk bisa menjadi agen itu harus punya kedekatan tertentu dengan pihak pihak yang berkepentingan dalam pesta demokrasi tingkat desa, ungkap Rozaq perwakilan aliansi.

Temuan temuan kami di lapangan, adanya kriteria syarat yang tidak bisa di penuhi oleh mereka untuk menjadi agen. Syarat tersebut antara lain tidak punya usaha jual beli sembako dan double job beberapa staf Kecamatan ataupun Kepala Desa serta perangkat desa yang menjadi agen Mitra BNI 46 BPNT, padahal syarat mutlak di atas tadi tidak boleh dan harus lolos verikasi, ujarnya kepada awak media. Selasa (23/07/19 ).

Sedangkan terkait agen double job ini mempolitisir posisinya, dengan memberi ancaman akan mencabut bantuan bila tidak mendukungnya atau memberikan suara dalam perhelatan Pilkades serentak tahun ini kepada penerima bantuan, tambah Abdul Rohman.

Saat perwakilan aliansi dan media meminta klarifikasi kepada Bayu Kepala Cabang Bank BNI 46 Lamongan, dia mengeluarkan statement yang arogan. “Kami tidak ngurusi bantuan orang miskin”, ujar Bayu pimpinan BNI 46 Lamongan ini. Bahkan Bayu melemparkan masalah tersebut kepada Dinsos Lamongan.

Melanjutkan konfirmasi ke Kepala Dinsos Lamongan Moh. Kamil, pun tidak membuahkan hasil, karena yang bersangkutan tidak berada ditempat. Kita  ditemui oleh Marzuki selaku Koordinator Teknis TKS Dinsos Kabupaten.

Marzuki mengaku dimana data penerima atau agen masih perlu di revisi alias carut marut. “Regulator data penerima atau agen di atas, kami terima dari pihak BNI 46 sendiri. Sedangkan kami hanya memberi pertimbangan berdasarkan data dari petugas TKS Kecamatan”, jelas Marzuki.

Abdul Rohman pun terus mendesak semua stekholher terkait agar sesegera mungkin di lakukan perbaikan data, mana yang layak atau tidak menjadi agen maupun penerima bantuan program BPNT yang ke semua data tersebut masih perlu perbaikan lebih dalam lagi, agar tidak di salah gunakan untuk kepentingan pemilihan calon Kepala Desa, pungkasnya. (amin)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments