DERAP.ID | Surabaya – Akibat diduga perbuatannya melanggar hukum, M.Holil warga Kedinding Lor Palem, Kelurahan Kedinding, Kecamatan Kenjeran Surabaya bakal mendekam di jeruji besi / penjara.
Akibat perilaku M.Holil ini, korban bernama Indra Wahyuni warga Jl. Gembong Sawah Gg 2 No 1, Kelurahan Kapasari, Kecamatan Simokerto Surabaya terpaksa melaporkan tidakan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polrestabes Surabaya.
Saat pelaporan di Polrestabes Surabaya, korban Indra Wahyuni di dampingi pengacara Rohman Hakim, SH. S,sos, MM, dan beserta keluarga. Sabtu (11/05/2019).
Dari keterangan keluarga korban bernama Rahmanu, mengatakan, terlapor dua tahun yang lalu (2017) menjual sebidang tanah berserta bangunanya berukuran 4X5 persegi di daerah Kedung Cowek Surabaya dan sudah terbayar lunas dengan harga 52.000.000. Ironisnya sebidang tanah berserta bangunanya yang di janjikan M.Holil ternyata fiktif.
Lanjut Rahmanu, pada saat pembayaran kami dan sekeluarga percaya saja sebab yang terlapor (M.Holil) merupakan masih ada hubungan saudara dari Indra Wahyuni (menantu Rahmamu). “Kepercayaan yang kami percayakan ke saudara terlapor di salah gunakan yakni obyek yang di janjikan pada tahun 2017 hingga sekarang tahun 2019 belum terbukti (fiktif)”, jlentreh Rahmamu.
Masih kata Rahmanu, intinya kami berserta keluarga merasa saya di tipu, saya sudah menempuh jalur kekeluargaan agar uang yang sudah terbayarkan lunas kepada terlapor minta untuk di kembalikan utuh, namun jalur kekeluargaan ini, terlapor hanya merespon janji uang yang sudah terbayarkan akan di kembalikan. Kenyataannya dari tahun 2017 hingga sekarang belum di kembalikan, pungkas Rahmanu.
Terpisah, Rohman Hakim, SH. S,sos, MM, selaku pengacara dari Indra Wahyuni (korban), membenarkan kronologis yang di utarakan keluarga korban (Rahmanu), Sabtu (11/05/2019).
“M. Holil kita laporkan dengan dugaan melalukan tindak pidana penggelapan sesuai KUHP pasal 372 dan KUHP pasal 378 terkait penipuan dengan ancaman hukuman kurungan penjara lima tahun”, jelas Ipung panggilan akrap Rohman Hakim.. (eko)