DERAP.ID|| Surabaya,- Di musnahkan Barang bukti penyalahgunaan narkotika di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Tak tanggung-tanggung, Barang Bukti yang dimusnahkan yaitu 11.552, 504 gram sabu dan 1.350,07 gram pil ekstasi, 37.259 butir pil dobel L, 80 HP dan 155 bal rokok tanpa cukai.
Kepala Kejari Surabaya, Joko Budi Dermawan SH, mengatakan, pemusnahan ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan narkoba atau barang bukti, serta perkara yang disidangkan sudah memiliki kekuatan Hukum Tetap atau Inkracht.“Pemusnahan Barang Bukti ini diperoleh selama dua bulan terakhir yang sudah inkracht jadi kami musnahkan barang bukti ini bersama dengan Bea Cukai, BNNP Jatim serta kepolisian dan tokoh agama,” ucap Joko usai memusnahkan barang bukti, Rabu (12/7/2023).
Kepala Kejari Surabaya, Joko Budi Dermawan SH, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini diperoleh dari 108 perkara yang sudah diputus oleh pengadilan. “Barang bukti yang musnahkan ini para pelakunya sudah menjalani masa hukuman sehingga kami memusnahkan barang bukti ini,” bebernya.
Mantan Kasi Pidum Kejari Surabaya ini mengungkapkan Pemusnahan Barang Bukti ini dilakukan dua bulan sekali. “Kami memastikan yang di musnahkan ini perkaranya sudah Inkracht,” ucap Kepala Kejari Surabaya, Joko Budi Dermawan SH.
Kejaksaan Surabaya Memusnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu-Sabu, Ekstasi, Pil Koplo ini dengan cara Dibakar Dengan Menggunakan Mesin Pemusnah Narkoba dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim. Selain itu rokok tanpa cukai juga dilakukan pembakaran. “Untuk HP kami hancurkan agar tidak disalah gunakan,” ucap Joko Budi Dermawan SH.(@budi_rht DERAP.ID)