DERAP.ID||Surabaya,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Menerima Pelimpahan Tahap II (Tersangka dan Barang Bukti) Kasus Dugaan Korupsi Tersangka OS Mantan petugas Automatic Teller Machine (ATM) Bank Jatim Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Joko Budi Darmawan menyampaikan dalam rilis tertulis bahwa tersangka OS merugikan keuangan negara cq. Bank Jatim sebesar Rp. 2.939.250.000.
Adapun modus Operandi yang dilakukan oleh Tersangka Selaku Petugas Pengisian Uang Tunai ATM Bank Jatim Sejak Bulan September Tahun 2020 sampai Bulan Desember 2021 dengan sengaja beberapa kali mengambil Sebagian Uang Tunai yang seharusnya dimasukkan secara keseluruhan ke dalam 7 (tujuh) Mesin ATM Bank Jatim.
Uang tunai yang diambil berkisar antara 10-50 juta setiap kali aksinya. Tersangka tidak pernah melakukan Penghitungan Uang Fisik yang ada di dalam ATM dan membuat Berita Acara Opname seolah-olah uang fisik telah sesuai dengan yang dimasukkan ke dalam mesin ATM,
Sehingga terjadi Selisih jumlah uang fisik yang ada di dalam ATM. Uang yang telah diambil oleh tersangka OS dipakai untuk kepentingan pribadi seperti pergi ke tempat hiburan malam, bermain robotrading Binomo dan sebagai uang muka pembelian mobil Camry.
Kajari Surabaya menambahkan bahwa tersangka OS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Kejati Jatim.(@budi_rht DERAP.ID).