DERAP. ID || Madiun – Setelah beberapa waktu yang lalu Kejaksaan Negeri Kota Madiun menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi penyelewengan dana setoran pelanggan air PDAM Kota Madiun yakni Jiono selaku Kasubag Pengendali Rekening Air dan Rahajeng Elok selaku Supervisor kasir dan keduanya langsung ditahan, Kuasa Hukum Rahajeng Elok dari Kantor Hukum SKR Law Firm yakni Managing Partner Sukriyanto, SH, MH buka suara. Atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap Kliennya pada prinsipnya pihaknya menghormati karena itu adalah kewenangan subyektif yang diberikan Undang undang kepada penyidik kejaksaan. Namun demikian hak hak hukum kliennya sebagai tersangka harus juga diberikan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. Menurut Sukriyanto, SH, MH bahwa perkara yang disangkakan kepada kliennya seharusnya berkelanjutan dan tidak berhenti pada tersangka Jiono dan Rahajeng. Menurutnya jika mengacu pada ketentuan di Undang undang pemberantasan tindak pidana korupsi, pihak yang seharusnya ikut bertanggung jawab karena kewajiban dan kewenangan menyangkut Jabatan yakni Direktur Keuangan PDAM Kota Madiun harus ikut bertanggung jawab terkait perkara ini. Karena menurutnya disini unsurnya menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Advokat Sukriyanto, SH,MH dengan tegas menyatakan bahwa Serikat Pengawas Internal ( SPI ) dan Direktur Keuangan PDAM kota Madiun termasuk Direktur Utama PDAM Kota Madiun sebagai atasan dari tersangka Jiono dan tersangka Rahajeng konsekwensinya secara hukum harus ikut memikul dan bertanggung jawab serta pihaknya meminta kepada Kejaksaan Negeri Kota Madiun agar mereka ikut diproses hukum secara intensif dalam perkara ini. Menurutnya perkara ini terjadi salah satunya karena faktor ‘ Pembiaran ‘ oleh SPI dan Direktur Keuangan sebagai penanggung jawab Keuangan tertinggi terhadap laporan keuangan mulai bulan Januari hingga Desember yang tidak dikontrol secara periodik dan aktif setiap bulannya ( Fungsinya tidak jalan ) hingga tak ada upaya penanganan atau pencegahan yang cepat jika diketahui telah terjadi penyelewengan direntang waktu tersebut. Menurut Sukriyanto bahwa Kliennya dalam jabatannya bertanggung jawab hanya dalam waktu sebulan dan jika rentang waktu Januari hingga Desember tidak ditemukan penyimpangan, berarti kliennya clear. Seperti diketahui bahwa menurut Sukriyanto dugaan penyimpangan tersebut baru diketahui pada bulan Desember, lalu SPI atau atasan tersangka Rahajeng rentang Januari hingga Desember itu itu tidak bekerja dong, tanya Sukriyanto.
Kepada media ini selaku Kuasa Hukum Sukriyanto juga meminta kepada pihak Kejaksaan tetap berintegritas dan tidak tebang pilih serta tidak berhenti pada tersangka Jiono, pejabat diatasnya harus diproses hukum. Dalam rangka penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi, siapapun yang terlibat dan secara hukum sebagai pihak yang ikut bertanggung jawab ya harus diproses hukum. Sukriyanto menambahkan bahwa perkara ini peristiwanya adalah terkait dugaan penyimpangan Keuangan dalam jabatan, maka para pihak yang terkait dalam jabatan tersebut ya harus bertanggung jawab, tidak bisa hanya dibebankan kepada kliennya ( Tersangka Rahajeng ) . Dikatakan oleh Sukriyanto secara psikis saat ini kliennya masih tertekan, namun bukan tidak mungkin nanti di persidangan akan tegas mengungkap fakta yang sebenarnya, jika para saksi saksi lain ( para pejabat ) sementara ini memojokkan dirinya. Menurut Sukriyanto bahwa menyangkut sangkaan jumlah penyelewengan uang yang dituduhkan kepada kliennya ( 729 juta) , menurutnya bahwa Kliennya ( tersangka Rahajeng ) mengaku tidak mengetahui sama sekali. Hal tersebut dikatakan karena Akun milik tersangka Rahajeng selama ini bisa diakses / dipakai oleh orang lain atau pejabat dilingkungan PDAM kota Madiun.
Mengakhiri wawancara dengan media ini, Sukriyanto, SH, MH juga mengatakan bahwa pada perkara lain, saat ini dirinya juga mengantongi sejumlah alat bukti hukum menyangkut dugaan tindak pidana menghalangi proses penyidikan BPK terhadap laporan keuangan PDAM kota Madiun yang diduga dilakukan oleh oknum Pimpinan PDAM kota Madiun. Sukriyanto mengatakan saat ini dirinya juga sudah koordinasi dengan APH dan dirinya berharap nantinya ada LSM dan Media yang ikut mengawal terkait kasus atau perkara tersebut. ( Jhon ) .