DERAP.ID , PURWOKERTO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, menahan Evelina Damayanti (39), mantan sekretaris Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemeberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan (MP) Kecamatan Cilongok. Penahanan dilakukan setelah melakukan pemeriksaan pada tersangka, Kamis (14/3/2019).
“Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Banyumas lantaran melakukan korupsi dana PNPM sebanyak Rp 2,59 miliar dari tahun 2015 hingga Maret 2018,” kata Kepala Seksi (Kasie) Pidana Khusus Kejari Purwokerto, Nilla Aldriani SH,MH,mewakali Kajari Lidya Dewi,SH,MH.
”Modus yang dilakukan, tersangka mendirikan kelompok simpan pinjam perempuan fiktif untuk mengajukan pinjaman PNPM. Setelah uangnya cair, dananya digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Dari pendirian kelompok simpan pinjam perempuan fiktif ini, Nilla menyebutkan, tersangka mendapatkan dana PNPM keseluruhan sebesar Rp 4 miliar. Dari uang sebanyak itu, sebagian sudah dikembalikan sehingga masih tersisa Rp 2.516.956.000 yang belum dikembalikan sehingga dianggap sebagai kerugian negara.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 pasal 2, 3 dan 9 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup. Setelah pemeriksaan tersangka langsung ditahan ke Rutan Banyumas. (eko).