Saturday, February 15, 2025
HomeHukum KriminalPria Usia Senja Beli Rumah Di Citra Land Digugat Di Pengadilan Negeri...

Pria Usia Senja Beli Rumah Di Citra Land Digugat Di Pengadilan Negeri Surabaya

DERAP.ID|| Surabaya,- Merasa sudah beli rumah dari PT Alam Galaxy Semesta, kawasan perumahan Citra Land Surabaya, Justru diakui milik orang lain serta dipasang iklan jual, Leonardo Sieto dan pihak-pihak lain, digugat Pramono Judarto pria usia 86 tahun, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pramono Judarto selain menggugat Leonardo sebagai tergugat 1 juga menggugat Soeninik Soesamto (tergugat 2) dan PT Alam Galaxy Semesta (tergugat 3), serta turut tergugat Erwin Kurniawan,SH,M.Kn dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Informasi sesuai nomor perkara 169/Pdt.G/2023/PN Sby pada SIPP Pengadilan.Tergugat 1 Leonardo, Digugat terkait jual beli rumah lokasi obyek di Perumahan Citraland Surabaya Kawasan Northwest Park Blok NB-9, Kavling Nomor 51, Sebagaimana penggugat menguasakan kepada tim advokat Justin Malau,SH,MH,M.Kn dan Gerson Doling Urias Maukaling,SH,MH serta R.Wondho Dewobroto, S.H dari kantor hukum Advokat, Kurator dan Pengurus Justin Malau dan Partner.

Perkara ini gagal ditempuh perdamaian melalui mediasi yang dipimpin hakim senior Sudar, Lanjut saat itu juga karena jalan buntu, kemudian perkara pun dilanjutkan pembacaan gugatan diruang sidang Garuda 1 dengan diketuai majelis hakim I Ketut Suarte.

“Tahun 2015 klien kami beli rumah harga 800 juta rupiah memesan dari PT Alam Galaxy tanggal 18 Februari 2019 penggugat telah melunasi seluruh harga pembelian dan surat ditanda tangani oleh tergugat 3 Alam Galaxy Februari 2019 dilakukan serah terima dari Tergugat III kepada Penggugat, rumah itu telah terbit sertipikat Hak Guna Bangunan dan belum dibaliknama ke atas nama Penggugat selaku pembeli,”ungkap pengacara Justin hal yang sama pada gugatannya sesuai posita yang dikirimkan, dan perkara mulai disidangkan pembuktian, pada Selasa (11/4/2023) diruang Garuda 1.

Lanjut isi kronologi pada gugatan penggugat dijelaskan, jika penggugat (Pramono) menyuruh teman, untuk melihat rumah tersebut, dan terdapat informasi jika diklaim milik tergugat 1.

“Bulan Juni 2022 Penggugat menyuruh teman baik untuk meninjau
obyek sengketa. Ternyata berdasarkan hasil peninjauan teman penggugat diperoleh informasi, bahwa di rumah obyek sengketa terpasang iklan jual, yang tertulis atas nama penjual Tergugat I (Leonardo), atas informasi tersebut, selanjutnya Penggugat dengan didampingi teman mendatangi Tergugat III guna menanyakan tentang iklan jual tersebut,” uraian gugatan berikutnya.

“Dan diperoleh informasi bahwa saat ini pemilik obyek sengketa adalah Tergugat I karena telah dijual oleh penggugat berdasarkan surat pengalihan hak, kewajiban dan tanggung jawab perjanjian pengikatan jual beli tanah dan bangunan Perumahan Citraland Surabaya, Kecamatan Pakal
Kota Surabaya No. 067/BAJ/NWP-RMH/NB09/VIII/2019 tanggal 15 Agustus 2019 yang ditandatangani Penggugat dan Tergugat I dengan disaksikan perwakilan Tergugat III sebagai pihak yang menyetujui dan menyaksikan. Atas dasar permohonan Penggugat,” bunyi isi gugatan yang dilayangkan penggugat di Pengadilan.

Berikutnya diuraikan, Tergugat III menyerahkan fotocopy surat pengalihan hak, kewajiban dan tanggung jawab
perjanjian pengikatan jual beli tanah dan bangunan Perumahan Citraland Surabaya.

“Seolah-olah telah terjadi pengalihan hak, atas obyek sengketa dari Penggugat kepada Tergugat I. Padahal Penggugat tidak kenal dengan Tergugat I dan tidak pernah menawarkan dan menjual obyek sengketa kepada Tergugat I serta Penggugat tidak pernah menandatangani surat pengalihan hak, kewajiban dan tanggung jawab perjanjian pengikatan jual beli tanah dan bangunan Perumahan Citraland
Surabaya, Kecamatan Pakal Kota Surabaya No. 067/BAJ/NWP-RMH/NB09/VIII/2019,” lanjut isi gugatan.(@budi_rht DERAP.ID)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments