DERAP.ID II Madiun. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun menuntut terdakwa Lilin Ernawati dengan hukuman penjara 1 Tahun dan 6 Bulan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun dipimpin oleh Cristine Natalia Sumurung,SH MH dengan Hakim Anggota Rachmat Kaplale,SH dan Ade Irma Susanti,SH,MH pada Senin,30 Januari 2023, terdakwa Lilin didampingi oleh Penasehat Hukumnya yakni Wawan Sugiarto,SH,MH dan Welly Dani Permana,SH,MH.
Dalam tuntutannya , JPU Rini menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain sebagaimana yang dimaksud pasal 378 dan atau 372 KUHP. Selain itu jaksa juga menilai bahwa terdakwa Lilin berbelit belit di Persidangan. Hal lain yang ikut dijadikan pertimbangan oleh Jaksa bahwa terdakwa dianggap sopan selama persidangan. Terdakwa Lilin yang dijerat dengan pasal penipuan dan atau Penggelapan tersebut seperti diberitakan sebelumnya terkait dengan obyek tanah dan bangunan yang berada di Jalan Barito Kota Madiun. Sertifikat HGB atas nama terdakwa Lilin tersebut menjadi polemik setelah oleh Yusuf Roni(pelapor) membantu membayar pelunasan hutang terdakwa Lilin di Bank Mandiri cabang Madiun yang angsurannya macet sebesar 490 juta rupiah.
Masalah timbul setelah pembayaran pelunasan hutang terdakwa Lilin oleh Yusuf Roni tersebut diteruskan ke Notaris untuk proses AJB. Pihak Lilin tidak bersedia bertanda tangan dengan alasan belum ada kesepakatan sebelumnya antara terdakwa Lilin dengan Yusuf Roni terkait rencana jual beli atas obyek tanah dan bangunan yang berada di Jalan Barito Kota Madiun tersebut. Alasan lain menurut terdakwa Lilin karena yusuf roni bukanlah anak tertua dari Ibu Tri Yeni(pemilik sebelumnya) seperti yang disampaikan sejak awal oleh salah satu anak ibu Tri Yeni kepada Terdakwa Lilin. Menurut terdakwa Lilin dulu memang pernah ada pesan dari Ibu Tri Yeni yang berpesan bahwa obyek tanah dan bangunan yang sudah dibeli oleh terdakwa Lilin tersebut akan dibeli kembali oleh keluarga ibu Tri Yeni.
Setelah terdakwa Lilin tetap bersikukuh tidak mau tanda tangan AJB, akhirnya Yusuf Roni melaporkan Lilin ke Polisi karena dianggap telah melakukan penipuan dan atau Penggelapan yang hingga saat ini tidak mau menandatangani AJB di Notaris.
Menurut terdakwa Lilin obyek tanah dan bangunan yang berada di Jalan Barito Kota Madiun tersebut dulu dibeli dari Ibu Tri Yeni dengan harga 1 miliar lebih. Dalam persidangan juga terungkap bahwa jual beli tersebut dibayar oleh terdakwa Lilin sebagian(480 juta) hasil dari pinjam di Bank Mandiri cabang Madiun yang akhirnya angsurannya macet. Dan inisiatif dari siapa sebenarnya yang pertama kali berniat membayar pelunasan hutang terdakwa Lilin di Bank Mandiri dan tujuannya apa , fakta dipersidanganlah yang nantinya menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam memutus. Debat argumentasi antara jaksa melalui dakwaannya dan team Penasehat Hukum terdakwa Lilin dengan eksepsinya yang ditolak oleh Majelis Hakim serta keterangan saksi saksi dan hasil dari pemeriksaan terdakwa dipersidangan cukup seru dan alot dimana menurut Team Penasehat Hukum terdakwa,perkara tersebut adalah Perkara Perdata namun menurut Team Penasehat Hukum terdakwa perkara tersebut ` dipaksakan ` menjadi perkara Pidana.
Seperti apa nantinya Majelis Hakim akan memutus perkara tersebut berdasarkan bukti bukti yang ada, fakta fakta yang terungkap di Persidangan dan keyakinan hakim selama memeriksa perkara tersebut mulai awal, kita tunggu saja Putusan Hakim. Sidang ditunda hari kamis untuk memberikan kesempatan kepada Terdakwa dan Penasehat Hukumnya melakukan Pledoi atau Pembelaan. ( Jhon ).