Thursday, September 19, 2024
HomeHukum KriminalHumas Suparno SH, Yang Di Dampingi Hakim Gede Agung Parnata SH Angkat...

Humas Suparno SH, Yang Di Dampingi Hakim Gede Agung Parnata SH Angkat Bicara Tentang Sidang Kanjuruan Di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus Larang Live Streaming

DERAP.ID||Surabaya,-  Ketua   Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus, Rudi Soeparmono SH melalui Gede Agung Parnata SH, dan Humas Suparno SH, diruang Humas yang dihadiri dari beberapa media dari DERAP.ID dan Media Cetak juga Media Elektronik untuk menyampaikan bahwa perkara Tragedi Kanjuruhan, di Kota Malang . Nomor 11/Pid.B/2023/PN Sby . – Nomor 15/Pid.B/2023/PN Sby .Sidang yang akan dilaksanakan pada Hari Senin (16/1/2023) Minggu Depan, sekitar pukul 10.00 WIB.,Secara Online bertempat di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya Kelas lA Khusus.

Sidang Perdana digelar, 5 Terdakwa dalam Perkara Tragedi Kanjuruhan, Malang. Untuk berpartisipasi untuk menjaga ketertiban terutama Penguna Jalan Raya dan  Lingkungan dan jalannya persidangan, di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas lA Khusus.

Ruang Sidang Cakra Di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus

Dengan adanya keterbatasan ruang, nanti akan dilakukan pembatasan pengunjung yang hendak menyaksikan persidangan di dalam ruang sidang Cakra tersebut,” tutur Humas Gede Agung Parnata .Selain pembatasan pengunjung, untuk media atau wartawan diperkenankan melakukan peliputan selama persidangan berlangsung. ” Namun tidak diperbolehkan menyiarkan persidangan secara Live streaming,” terang Humas Gede Agung Parnata . Diruang Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (12/01/2023).

Menegaskan bahwa para media atau wartawan untuk agar selalu memakai nametag yang diberikan oleh petugas selama berada dalam lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya. ” Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, akan dilakukan identifikasi terhadap masyarakat yang hendak memasuki lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya,” tegas Hakim Gede Agung Parnata .

Humas Pengadilan Negeri  Surabaya Suparno juga mengatakan pelarangan live streaming merupakan permintaan Majelis Hakim, yang terdiri Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa .

“Jadi tidak boleh live ataupun Streaming, itu permintaan dari Ketua Majelis. Kalau mau ambil Gambar Silakan, jadi pada saat itu Sidang berlangsung tidak boleh lLve Streaming,” tandas Humas Suparno SH.

Menurut keterangan dari Humas Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus Suparno SH, Untuk Meminta kepada masyarakat atau pengguna layanan serta pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus, untuk Supaya selalu menjaga ketertiban selama berada dalam lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus.

Pemberitahuan dengan harapan supaya masyarakat pengguna layanan serta pencari keadilan di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus, tetap dapat memperoleh pelayanan yang sangat terbaik Sekali .(@budi_rht DERAP.ID)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments