DERAP.ID II Madiun – Kejaksaan Negeri Kota Madiun terus melakukan sosialisasi dan Penyuluhan tentang pengetahuan dan kesadaran Hukum di sekolah sekolah di wilayah Kota Madiun. Pada Rabu,14 Desember 2022 ini, team dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun yang dipimpin oleh Jaksa Eko Wahyono mewakili Kajari Bambang Panca Wahyudi Hariadi SH MH, memberikan sosialisasi dan Penyuluhan tentang Hukum dihadapan para siswa siswi SMP Tiga Bahasa Mitra Harapan kota Madiun. Dalam acara tersebut,Eko Wahyono menyampaikan materi tentang pentingnya kesadaran dan taat Hukum dengan mengulas Undang undang perlindungan anak, undang undang tentang anak yang sedang berhadapan dengan Hukum,pentingnya pengetahuan hukum sejak dini serta pemaparan tentang komitmen anti korupsi dilingkungan sekolah yang dihadapan para siswa siswi tersebut mengambil Tema ” Kenali Hukum Jauhi Hukuman “.
Team Intelijen Yustisia dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun ini dalam penyampaian pengetahuan tentang Hukum dihadapan para siswa siswi SMP Tiga Bahasa Mitra Harapan,Eko Wahyono menjelaskan banyak hal tentang apa yang dimaksud dengan Hukum, tugas tugas Jaksa,kepolisian dan Pengadilan dan Proses penanganan perkara perkara Tindak Pidana oleh Kejaksaan. Hal penting yang disampaikan dihadapan para siswa siswi tersebut adalah pemaparan tentang pengetahuan Anti Korupsi . Dalam pemaparan tersebut Jaksa Eko Wahyono juga mengajak siswa siswi dialog dengan memberikan pertanyaan pertanyaan yang berkaitan dengan Hukum dan bagi yang bisa menjawab pertanyaan dengan benar disiapkan hadiah snack atau makanan kecil. Interaksi tersebut terlihat cair dan siswa siswi terlihat antusias mengikuti.
Diakhir pemaparan penyuluhan hukum tersebut Jaksa Eko Wahyono mengajak para siswa siswi untuk selalu taat Hukum. Termasuk dalam kesempatan tersebut juga disampaikan aturan dan etika penggunaan handpone dalam bersosial media agar tidak sampai melanggar Hukum sebagaimana ketentuan Undang undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. ( Jhon ).