DERAP.ID|| Surabaya,-Sidang lanjutan Perkara Pengeroyokan terhadap Lauw Shirley Andayani Loekito dengan terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta bersama Tri Tulistiyani dan Joko Rianto, Sidang digelar dengan agenda keterangan oleh saksi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutarno SH di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus
Dalam Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum Suparlan SH, dari kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan saksi Oyong, Raymond dan Sukoco. Dalam persidangan kali ini banyak bukti yang janggal dengan adanya keterangan dua saksi saudara Raymond dan saudara Sukoco untuk mencabut keterangan di Berita Acara Pemeriksan (BAP) di Kepolisan dikeranakan ada arahan dan tekanan yang dilakukan oleh korban maupun pelapor Lauw Shirley Andayani Loekito.
Raymaon juga menerangakan bahwa, saat itu saya ditelpon sama Oyong disuruh pergi ke Showroom Mobil Manna untuk mengawal Sherly, saat tiba disana ketemu Shirley dan bilang kalau, Terry itu kurang ajar, saya dipukul. “Sementara saya sempat juga melihat tangan dan leher Shirley merah,” kata Raymond sebagai saksi dalam Persidangan
Saat disinggung oleh Majelis Hakim Suparno SH, apakah, saksi melihat kejadian pemukulan tersebut,” sebanarnya saya tidak melihat kejadian tersebut Majelis, namun saya ditekan sama Shirley saat memberikan BAP ,” terang Saksi.
Saksi Raymond menambahkan bahwa, keterangan di BAP saya cabut yang mulia. Hal sama yang diungkapkan oleh saksi Sukoco bahwa, keterangan BAP tersebut juga bersama sama dicabut. Dimana ia menceritakan awalnya janjian di Warkop sama Reymond untuk servis AC, kemudian Raymond datang lalu mengajak ke Polsek Gubeng Surabaya.
“Saat dilakukan pemeriksaan sama Polisi, cuma disuruh ngisi, sambil menerima telepon dari Shirley melalui Handphone Raymond,” katanya. Sontak Majelis Hakim Sutarno SH, sangat jengkel dengan pernyataan saksi, loh kok, bisa saat itu saksi diperiksa sama penyidik. Laiya, Kok bisa diperiksa sambil terima HP seluler kan nggak masuk diakal.
“Begini pak Hakim, Saat ditanya oleh penyidik, saya dibantu jawab oleh Shirley, juga Raymond,” kata Sukoco. Itupun saya, tidak pernah datang ke Showroom dan tidak kenal sama Shirley. Kemudian di BAP ditanggal 22 April 2022, Saudara saksi tolong jelaskan, tanya Majelis Hakim Sutarno SH.
“Begini Majelis saya jelaskan, saat itu saya berada di kost-kosan, dan sementara BAP tersebut dikrim oleh Raymond ketempat Kos Kosan dan menyuruh saya untuk tanda tangan saja,”jelasnya. Hakim Sutarno SH memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Parlan SH, untuk menghadirkan penyidik agar dipertemukan sama para saksi, karana tugas Jaksa Penuntut Umum supaya untuk membuktikan Dakwaanya.
Selepas Sidang Kuasa Hukum Terdakwa Rolland E Potu, Disingung siapa nama yang memeriksa para saksi tersebut. “Penyidiknya adalah Daurisco Dwi Nurlaksana dari Polsek Gubeng Surabaya dan kami menduga perkara ini diduga direkayasa. Penasehat Hukum Rolland E Potu S, menjelaskan nanti langkahnya akan melakukan upaya Hukum terhadap Penyidik dengan melaporkan ke Wasidik,” kata Penasehat Hukum Terdakwa.
Penasehat Hukum Terdakwa Rolland E Potu, bahwa, kami masih menunggu sidang selanjutnya dengan agenda saksi Verbal lisan, yang mana sesuai Arahana Majelis Hakim Sutarno SH, nantinya akan dikonfortir dari terperiksa dengan yang diperiksa.
Berdasarkan Surat Dakwa dari Jaksa Penuntut Umum Parlan SH, juga menyebutkan bahwa, pada tanggal 19 Febuari 2022 di Showroom Manna Mobil di Jalan Kertajaya 210 Surabaya, saat saksi Lauw Shirley Andayani Loekito untuk menyelesaikan transaksi mobil Porsche milik saksi Ajub Ketjuk Hendro Witjaksono,
Saksi Ajub Ketjuk Hendro Witjaksono,sebelumnya memiliki hutang sebesar Rp. 250 juta dengan jaminan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) jenis mobil Porsche, dimana sebelumya Lauw Shirley sepakat dengan Ajub untuk menyelsaikan transaksi dengan penjualan mobil Porshe dengan harga Rp.1,4 milaar.
Korban Lauw Shirley dengan membawa BPKB mobil Porsche sudah datang terlebih dahulu bertemu dengan Terdakwa Terry, dan yang Pemilik Mobil Ajub belum datang. Terdakwa Terry merasa tidak pernah melakukan Transaksi Pembelian Mobil Porsche dengan Lauw Shirley. Akhirnya Terdakwa Terry mengatakan supaya menunggu saudara Ajub Pemilik Mobil Jenis Porsche .
Posisis korban saat itu Lauw Shirley duduk dikursi, Akhirnya Terdakwa Terry untuk berusaha mengusir korban Sherley dengan diangkat keatas menggunakan kedua tangannya. Saat Sherley berdiri dari belakang dan didorong oleh Terdakwa Terry untuk diusir keluar showroom. Setelah itu Sherley membalikkan badan berhadapan dengan Terdakwa Terry sambil mengambil gambar Video dengan menggunakan handphone
Korban Sherley sambil berjalan mundur keluar showroom. Terry berusaha untuk merebut Handphone Sherley, kemudian Terry meminta bantuan Tri dan Joko. Bahu kiri dan leher korban dipegang Tulistiyani, bahu kanan dan leher dipegang Joko.
Sambil berdiri, leher depan Korban Sherly sempat dicekik oleh Terdakwa Terry dengan menggunakan lengan tangan kanan. Shirley berontak dan berhasil keluar dari showroom Manna Mobil Kertajaya. Tidak hanya itu, korban juga ditendang dengan kaki terdakwa Terry sehingga mengenai kaki dan sekitar pantat korban. Posisi korban saat itu, jongkok sambil mempertahankan Handphone dan BPKB yang dibawa. Akibat perbuatan para terdakwa Jaksa Penuntut Umumu mendakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP.(@budi_rht DERAP.ID)