Kajari Kota Madiun Jelaskan Peran Kejaksaan Di Pemilu 2024

0
410
Foto : Kajari Kota Madiun Bambang Panca Wahyudi Hariadi, SH, MH saat Pemaparan di acara Bawaslu Kota Madiun.

DERAP.ID II Madiun –  Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun Bambang Panca Wahyudi Hariadi, SH , MH,  menjelaskan Peran Kejaksaan dalam Pemilu 2024 di acara Bawaslu Kota Madiun menggelar kegiatan Fasilitasi Netralitas ASN TNI / Polri pada Pemilu 2024 serta Lounching Sentra Penegakan Hukum Terpadu ( Gakkumdu ) Kota Madiun, bertempat di Hotel Kartika Abadi Kota Madiun, Rabu (23/11/22)

Dalam acara tersebut hadir beberapa Narasumber yakni Kajari Kota Madiun, Wakapolres Madiun Kota dan Denpom Madiun. Sedangkan para undangan lainnya hadir Camat, Danramil, Kapolsek,Babinsa dan Babinkamtibmas se Kota Madiun.

Salah satu Narasumber di acara tersebut yakni Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun Bambang Panca Wahyudi Hariadi, SH, MH, dalam paparannya di hadapan puluhan undangan menyampaikan beberapa hal menyangkut Peran Kejaksaan pada Pemilu 2024. Diantaranya disampaikan oleh Bambang Panca Wahyudi Hariadi, SH, MH bahwa Kejaksaan Republik Indonesia berdasarkan Undang undang nomor 16 tahun 2004 adalah Lembaga Pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang Penuntutan dan melaksanakan kewenangan lainnya berdasarkan Undang undang.seperti tersebut di pasal 1 ayat 1 Undang undang nomor 16 tahun 2004.

Dilanjutkan oleh Kajari Kota Madiun Bambang Panca Wahyudi Hariadi bahwa kemudian diperbaharui dengan Undang undang yang baru yakni UU no.11 tahun 2021 bahwa Kejaksaan RI adalah Lembaga Pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara secara merdeka terutama pelaksanaan tugas dan wewenang terutama tugas dan kewenangan Penuntutan dan Penyidikan dalam perkara korupsi dan pelanggaran Ham Berat serta kewenangan lainnya berdasarkan Undang undang. Bahwa berdasarkan KUHAP , Jaksa adalah Pejabat yang diberikan wewenang oleh Undang undang untuk bertindak sebagai Penuntut Umum serta melaksanakan Putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sedangkan Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberikan wewenang oleh Undang undang untuk melakukan Penuntutan dan melaksanakan Putusan Hakim.
Dalam kegiatan Pemilu 2004 nanti Kejaksaan didukung dan ditopang oleh 3 Pilar yakni bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau Datun , Pidana Umum atau Pidum dan bidang Intelijen.

Kejaksaan hadir untuk melakukan tindakan Preventif guna Mengantisipasi permasalahan permasalahan yang timbul dengan cara Pendampingan yakni Pengamanan ,Penyuluhan Hukum dan Proses Litigasi di Pengadilan dan Tergabung di Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu. ( Jhon ).