DERAP.ID II Madiun – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Madiun menggelar Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu kepada partai politik dan perwakilan masyarakat pada tahapan verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024. Gelaran sosialisasi tersebut dilakukan di SUN Hotel Kota Madiun pada Selasa,18 Oktober 2022 dengan menghadirkan beberapa Narasumber seperti Kepala Bakesbangpol Kota Madiun, Ketua LSM Pedal Kota Madiun dan Ketua KPU Kota Madiun.
Dalam Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Kepada Partai Politik dan Perwakilan Masyarakat pada tahapan verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024 tersebut Bawaslu Kota Madiun mengundang 18 Parpol yang lolos verifikasi faktual dan administrasi yang ada di Kota Madiun. Jumlah tersebut 9 diantaranya adalah Parpol penghuni Senayan. Dan sembilan Parpol tersebut tidak perlu lagi diverifikasi faktual dan cukup diverifikasi administrasi dan dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kota Madiun Kokok Heru Purwoko SH MH saat diwawancarai oleh Media ini mengatakan bahwa dalam sosialisasi ini pihaknya mengundang sebanyak 18 Parpol yang lolos verifikasi faktual dan administrasi. Sembilan diantaranya adalah Parpol penghuni Senayan dimana lima dari Partai tersebut adalah Partai lama yang ikut Pemilu 2019 dan sisanya adalah Partai baru.
” untuk kota Madiun jumlah Limit keanggotaan Parpol sesuai ketentuan adalah 202 orang. Apabila sudah memenuhi jumlah tersebut baru dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024 “, Kata Kokok Heru Purwoko SH kepada Media ini. Ditambahkan oleh Kokok Heru Purwoko SH MH bahwa dari jumlah 202 anggota partai tersebut akan disampling dan apabila belum memenuhi syarat atau BMS masih akan diberikan kesempatan satu kali lagi untuk perbaikan dengan mengirim anggota baru lagi dan akan diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Kemudian setelah jumlahnya sudah mencapai 202 atau lebih baru dinyatakan lolos.
Lebih lanjut Kokok Heru Purwoko SH MH mengatakan bahwa verifikasi sampai dinyatakan memenuhi syarat batasnya nanti pada 14 Desember. Apabila sampai batas waktu tersebut verifikasi pengurus , alamat kantor dan keterwakilan perempuan memenuhi syarat serta jumlah anggota mencapai 202 anggota memenuhi syarat,maka akan dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024. ( Jhon ).