DERAP.ID|| Surabaya,- Sidang Terdakwa pencabulan santri Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi di ruang Garuda 1 Mengajukan Sumpah mubahalah dan ditolak oleh Majelis Hakim.
Dasar penolakan itu diungkapkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Firdaus SH. Alasan utama penolakan itu berkaitan dengan ke tidak sesuaian Hukum di Indonesia.
”Sumpah Mubahalah itu masuk Hukum Indonesia apa nggak? Kan Tidak ada, jadi ya bisa ditolak,” kata Jaksa Penuntut Umum Firdaus yang sempat memberi keterangan diawak Media DERAP.ID usai sidang pemeriksaan saksi pada Hari Jumat (19/08/2022).
Sumpah Mubahalah itu, menurur keterangan Jaksa Penuntut Umum Firdaus, merupakan sistem yang bekerja di luar Hukum. Dan sementara, Hukum Indonesia tidak mengenal sama sekali sistem tersebut.
”Masalah sumpah mubahalah yang diajukan Oleh Terdakwa Mas Bechi itu di luar Hukum. Dan Itupun Hukum nggak mengenal karna tidak ada di Undang Undang.Pasti akan Ditolak,” tegas Jaksa Penuntut Umum Firdaus.
Menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum Firdaus, nanti akan dilanjutkan pada Hari Senin lusa Tanggal 22/8/2022. Nanti saksi yang akan dihadirkan juga diperiksa pada Hari Senin besok dan itupun sudah disumpah sejak Hari Senin tanggal 15/8/2022.
”Besok Lusa pada Hari Senin Tanggal 22/08/2022
Akan digelar Sidang lagi dan akan dimulai pada jam 07.30 WIB di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya,” ucap Firdaus.
Menurut keterangan Kuasa Hukum terdakwa, I Gede Pasek Suardika SH membenarkan bahwa Mas Bechi kliennya juga mengajukan permohonan sumpah mubahalah.
Dengan adanya Permohonan itu telah diserahkan kepada Majelis Hakim.
”Terdakwa Mas Bechi mengajukan sumpah mubahalah. Dan itu Sudah diajukan di Majelis Hakim Tapi dikabulkan atau tidak kita tunggu saja,” kata Penasehat Hukum Gede Pasek SH.
Untuk memastikan, dengan adanya sumpah mubahalah akan segera dilakukan. Pihaknya telah mengajukan sumpah secara tertulis pada Majelis Hakim.
”Semuanya sudah diajukan secara resmi. Tinggal tunggu putusan dari Majelis Hakim,” papar Penasehat Hukum Gede Pasek SH.(@Budi Rht DERAP.ID)