DERAP.ID|| Surabaya,- Santriwati yang menjadi korban seksual Mochamad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi tidak hanya ME. Santriwati lain berinisial F juga mengalami pelecehan seksual yang sama. Dia mengaku juga disetubuhi Bechi. Pengakuan itu juga disampaikannya saat dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari Kamis (18/08/2022).
Saksi F juga mengaku disetubuhi oleh mas Bechi yang menjabat sebagai Wakil Rektor Al Isti’daadu Li Maqoosidhil Qur’an (IMQ) dan guru mata pelajaran Khusnul Khuluq (Akhlaq) di Pondok Pesantren (Ponpes) Majma’al Bahrain Hubbul Wathol Minal Iman Shiddiqiyyah Ploso Jombang tersebut di Gubuk Cokro Kembang pada Tanggal 8 Mei 2017. Santriwati ini dan ME diijab kabul dulu agar seolah-olah sah sebagai istri siri sebelum disetubuhi.
Kuasa Hukum Mas Bechi, Gede Pasek Suardika SH tidak membantah sama sekali saat dikonfirmasi untuk mengenai keterangan saksi dalam persidangan. Hanya, Kuasa Hukum Mas Bechi Gede Pasek SH juga menegaskan bahwa kliennya(Mas Bechi) tidak melakukan pencabulan sama sekali sebagaimana diterangkan sama saksi.
“Pengakuan versi korban dan saksi ini atau terkait prosesi ijab kabul. Tapi, terdakwa juga mengatakan peristiwanya tidak ada,” kata Gede Pasek Kuasa Hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (18/08/2022).
Gede Pasek kuasa Hukum mas Bechi juga merasa meragukan kesaksian terhadap F dan korban ME yang sudah dihadirkan dalam sidang sebelumnya. Keterangan kedua saksi hampir sama mengenai waktu dan tempat pencabulan. Keterangan kedua saksi tidak masuk akal karena tidak mungkinlah terdakwa mencabuli korbannya dalam waktu yang hampir bersamaan disuatu ruangan.
“Sementara kan tidak mungkin disatu tempat, waktu yang sama orang yang berbeda,” ujarnya.
Kepala Kejari Jombang, Tengku Firdaus sementara tak hadir dalam persidangan. Ia mengatakan sidang itu berlanjut pada hari Jumat (19/8/2022) besok dengan agenda sama, yakni keterangan saksi.
“Agendanya dalam pembuktian dari saksi, sudah ada 4 saksi yang di hadirkan, yang diperiksa kabarnya ada 1,” ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum Tengku Firdaus juga mengatakan, keterangan saksi kedua ini sama dengan saksi korban. Sementara ini, sama-sama menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Dalam keterangannya saksi mengakui tentang adanya pencabulan yang dilakukan terdakwa mas Bechi. Dalam persidangan kemarin, Jaksa Penuntut Umum membawa satu boks barang bukti untuk diperlihatkan kepada para saksi, terdakwa mas Bechi dan Majelis Hakim Sutrisno SH dalam persidangan.
“Barang buktinya berupa baju dan celana korban,” kata Tengku.
Peristiwa pencabulan, ME dan belasan santriwati lain termasuk F dikumpulkan terdakwa di Gubuk Cokro Kembang. Bechi berdalih akan memberikan materi dan pembekalan. itu pun diberikan kepada belasan santri yang ditunjuk untuk diperbantukan di klinik kesehatan bernama Rumah Sehat Tentrem Medical Center (RSTMC) Milik terdakwa mas Bechi.
Pembekalan dengan sesi tanya jawab pada malam harinya, pada paginya, terdakwa mas Bechi akan mewawancarai satu persatu dengan belasan santriwatinya secara tertutup. Saat itulah, Bechi sebagaimana dakwaan jaksa mencabuli korbannya. Berselang 10 hari, Bechi kembali mencabuli ME.
Persidangan berjalan sangat tertutup, usai sidang, Mas Bechi dikawal ketat sejumlah petugas dari ruang sidang menuju halaman PN Surabaya, selanjutnya dimasukkan ke dalam mobil tahanan milik Kejati Jatim.(@Budi Rht DERAP.ID)