DERAP.ID|| Surabaya,- Joice Yulita Widjaja Warga Galaxi Bumi Permai Blok J Surabaya diadili di Pengadilan Negeri Surabaya lantaran melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap Suaminya sendiri Lie Indra Muliawan dengan agenda pembacaan pledoi.
Senin (15/3/2021)
Pembacaan pledoi yang dibacakan melalui Penasehat hukum terdakwa yang pada intinya,Bahwa terdakwa belum pernah dihukum, jadi semua menjadi tulang punggung keluarga dan apalagi masih memiliki anak kecil sehingga perlu dirawat.

“Dan pada 18 Januari 2020 Terdakwa dengan korban sudah melakukan perdamaian dan pelapor juga sudah mencabut laporan tersebut di Kepolisian,”kata Penasehat hukum terdakwa dihadapan Majelis Hakim diruang Garuda 2 PN Surabaya.
Ia juga menambahkan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah pada kekerasan dalam rumah tangga dan meminta kepada Majelis Hakim mengembalikan harkat dan martabat Terdakwa serta untuk biaya perkara ditangung negara.
Mendengar Pledio Terdakwa yang dibacakan oleh penasehat hukum terdakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meminta waktu satu Minggu untuk menangapi Pledio tersebut.
Terpisah Lie Indra Muliawan disinggung apakah ada masalah dalam keluarganya dan apakah ini ada upaya gugutan Perceraian.
“Kalau masalah Perceraian tanya saja ke Istri saya,”Singkatnya kepada DerapNusantara.com
Terdakwa Joice Yulita Widjaja, dinyatakan melanggar pasal 44 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jaksa Muzakki menyatakan, pasangan suami istri (pasutri) ini awalnya bertengkar pada 13 Mei 2020 di rumahnya di Galaxy Bumi Permai.
Di tengah pertengkaran, Joice mendorong tubuh suaminya itu ke belakang. Kepala Indra sempat membentur tembok. Pria ini lalu terjatuh di lantai. Joice lalu memukul paha kanan dan kaki suaminya tersebut. Dada Indra dipukul dan tangannya dicakar-cakar. Penganiayaan tersebut menyebabkan baju yang dikenakan Indra robek.
“Peristiwa tersebut terjadi berawal dari cekcok mulut antara terdakwa dengan Lie Indra Muliawan,” katanya.
Dengan akibat penganiayaan tersebut, Indra mengalami luka-luka. Antara lain luka memar di kepala, luka robek bekas cakaran di tangan dan dada. Selain itu, tekanan darah Indra menjadi naik.
Atas perbuatannya JPU Achmad Muzaki untuk menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama selama 2 bulan karena terbukti bersalah melangar Pasal 44 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.(@Red)