Sidang Lanjutan Penganiayaan Angariani Oleh Terdakwa Rahardian Zulfikri Di Apartemen

DERAP.ID|| Surabaya,-  Lanjutan sidang perkara penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan oleh Terdakwa Rahardian Zulfikri (33) Warga Mulyorejo terhadap Anggraini Chintami Ayu Lestari (32) dengan agenda keterangan oleh terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Terdakwa Rahardian Zulfikri juga mengatakan,Bahwa ia datang ke Apartemen Anggraini sekitar pukul 22.30 pada waktu itu ada Dimas. Terdakwa lagi minum-minuman  kemudian terjadilah per Cekcokan tapi Dimas sudah tidak lagi berada di kamar tersebut.

“Sekitar Pukul 02.30 WIB kami bertengkar Karena Anggraini sangat cemburu sama istri saya dan akhirnya saya memukul  Anggraini sebanyak 2 kali serta menghempaskan tanganya sehingga terkena tempat tidur itu terjadi Karana terdakwa  Rahardian Zulfikri lagi mabuk yang mulai,”kata Terdakwa melalui sambungan Telecomfren di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pada Hari Senin (15/3/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Yusuf Akbar saat menyingung terkait luka yang ada pada kaki korban dan apa tujuan mengunci Korban dari luar kamar dan kembali lagi.

“Luka pada kaki itu karena pecahan Aquarium ikan cupang dan saya mengunci karena korban tidak boleh meninggalkan kamar,”Katanya.

Terdakwa Rahardian Zulfikri sempat kembali lagi ke kamar untuk menganbil tas dan juga memgunci kamar dari luar selanjutnya kunci itu saya serahkan ke scurity apartemen.

Jaksa Penuntut Umum  Muhammad Yusuf Akbar mengingatkan terhadap terdakwa untuk berkata jujur karena ini ada bukti Tas warna Hitam.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan pada tanggal 14 Oktober 2020 sekitar terdakwa mendatangi kamar Apartement Royal City Loft nomor 2215 yang ditempati saksi Angariani Alias Marisa.

Lalu terjadi percekcokkan sehingga Anggraini sangat marah sampai membanting handphone milik Terdakwa Rahardian Zulfikri sontak saja  memukul wajah Anggraini dengan berkali-kali sehingga berdarah sampai terjatuh di lantai lalu diseret mengakibatkan lecet disikunya sembari korban sempat  berteriak-teriak minta tolong sehingga datanglah Scurity Aptermen.

Tidak sampai disitu Terdakwa Rahardian zulfisetalah memasukkan korban Anggraini ke kamar lalu dikunci dari luar sehingga korban dengan cara menyelamatkan diri jalan satu satunya memecahkan kaca jendela Apartemen guna bisa keluar dan itupun dibuka pintunya oleh scurity Apartemen. Atas perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 333 KUHP.(@ Budi Rht)