Derap.id | Purwokerto — Menjelang arus mudik Hari Raya Idulfitri 2026, Stasiun Purwokerto membuka layanan penukaran uang pecahan baru bagi masyarakat, khususnya penumpang kereta api. Layanan ini merupakan hasil kolaborasi antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto dengan Bank Indonesia guna memudahkan masyarakat mempersiapkan kebutuhan uang baru saat Lebaran.
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, menjelaskan layanan penukaran akan digelar di area ruang tunggu Stasiun Purwokerto, tepatnya di area panggung musik. Fasilitas tersebut disediakan secara khusus bagi pelanggan kereta api yang tengah melakukan perjalanan.
“Layanan ini kami sediakan langsung di area ruang tunggu stasiun agar memudahkan pelanggan kereta api memperoleh uang pecahan baru menjelang Lebaran,” kata As’ad.
Program penukaran uang baru dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 13 Maret 2026, mulai pukul 13.00 hingga 15.00 WIB. Layanan ini hanya diperuntukkan bagi penumpang kereta api jarak jauh yang telah memiliki tiket perjalanan pada hari yang sama sesuai identitas yang berlaku.
Menurut As’ad, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan layanan kepada pelanggan, sekaligus mendukung tradisi masyarakat yang lazim menyiapkan uang pecahan baru untuk berbagi saat Lebaran.
“Kami berharap kegiatan penukaran uang baru ini dapat memberikan kemudahan dan manfaat bagi para pelanggan kereta api yang akan melakukan perjalanan mudik. Dengan demikian, persiapan menyambut Hari Raya Idulfitri dapat dilakukan dengan lebih baik,” ujarnya.
Selain itu, KAI juga menilai layanan tambahan seperti ini dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan transportasi massal yang aman, nyaman, dan tepat waktu.
Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi penukar. Penumpang wajib membawa tiket perjalanan kereta api jarak jauh beserta kartu identitas (KTP). Setiap orang hanya diperbolehkan melakukan satu kali penukaran berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) dan tidak dapat diwakilkan.
Penukar juga diwajibkan membawa uang tunai sesuai nominal yang akan ditukarkan, serta memastikan uang tidak disatukan menggunakan selotip, perekat, lakban, maupun staples.
Adapun batas maksimal penukaran ditetapkan sebesar Rp5,3 juta per orang dengan paket pecahan yang telah ditentukan, terdiri dari pecahan Rp50.000 senilai Rp2,5 juta, Rp20.000 sebesar Rp1 juta, Rp10.000 sebesar Rp1 juta, Rp5.000 senilai Rp500 ribu, Rp2.000 sebesar Rp200 ribu, dan Rp1.000 senilai Rp100 ribu.
Melalui layanan ini, KAI Daop 5 Purwokerto berharap perjalanan mudik masyarakat tidak hanya lebih nyaman, tetapi juga semakin praktis dalam mempersiapkan kebutuhan tradisi Lebaran. (wd)
