Derap.id | Banyumas — Pesan kehati-hatian dalam menerima informasi di era digital menjadi tema utama kultum bada subuh yang disampaikan Fauzi di Masjid Nurul Huda, Perumahan Ledug Sejahtera, Desa Ledug, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Rabu (11/3/2026). Dalam tausiyahnya, ia menekankan pentingnya prinsip tabayyun atau verifikasi informasi sebagaimana diajarkan dalam Surat Al-Hujurat ayat 6 sebagai pedoman bermedia sosial di tengah derasnya arus informasi saat ini.
Di hadapan jamaah, Fauzi menjelaskan bahwa ayat tersebut menjadi landasan penting dalam Islam untuk mencegah penyebaran berita bohong atau hoaks yang dapat menimbulkan konflik, fitnah, hingga merugikan pihak lain.
Ia membacakan firman Allah dalam Surat Al-Hujurat ayat 6:
“Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu.”
Menurutnya, pesan ayat tersebut sangat relevan dengan kehidupan masyarakat modern yang kini tidak lepas dari penggunaan gawai dan media sosial. Informasi dapat menyebar sangat cepat, namun tidak semuanya memiliki kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Allah sudah memberikan pedoman sejak lama melalui ayat ini. Kita diperintahkan untuk melakukan tabayyun, meneliti kebenaran suatu kabar sebelum mempercayai apalagi menyebarkannya,” ujar Fauzi.
Ia menambahkan, hoaks tidak sekadar persoalan informasi yang keliru, tetapi juga berpotensi memicu perpecahan sosial, konflik, serta menimbulkan kezaliman terhadap pihak lain yang menjadi objek pemberitaan.
Dalam penjelasannya, Fauzi juga menguraikan konteks historis turunnya ayat tersebut (asbabun nuzul). Ayat ini berkaitan dengan kisah sahabat Nabi, Al-Walid bin Uqbah, yang sempat salah melaporkan kondisi suatu kaum karena prasangka buruk. Informasi yang tidak akurat itu hampir memicu konflik, hingga akhirnya Allah menurunkan ayat tersebut sebagai pedoman agar umat Islam bersikap hati-hati dalam menerima kabar.
Selain itu, ia menjelaskan makna “fasik” yang disebut dalam ayat tersebut. Menurutnya, orang fasik adalah individu yang keluar dari ketaatan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya, baik karena kekufuran maupun karena terus-menerus melakukan maksiat.
Fauzi menguraikan bahwa dalam kajian Islam, fasik dapat dibedakan menjadi dua kategori, yakni fasik besar dan fasik kecil. Fasik besar merujuk pada kekufuran atau kesyirikan yang menyebabkan seseorang keluar dari keimanan, sementara fasik kecil merujuk pada perilaku maksiat yang dilakukan oleh orang yang masih memiliki iman, seperti zina, meminum khamar, memakan riba, hingga memutuskan tali silaturahmi.
“Dalam Islam, orang yang fasik tidak hanya merusak hubungan dengan Allah, tetapi juga dapat merusak hubungan sosial dengan sesama manusia,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam hukum Islam, kesaksian orang yang dikenal fasik tidak dapat diterima karena diragukan integritasnya.
Melalui kultum tersebut, Fauzi mengajak jamaah untuk lebih bijak menggunakan teknologi komunikasi, khususnya media sosial. Ia menekankan bahwa gawai pada dasarnya hanyalah alat, sementara dampak baik atau buruknya bergantung pada cara manusia menggunakannya.
“Kalau dulu sebelum ada handphone, mulut kita yang menjadi senjata paling berbahaya karena bisa menyakiti orang lain. Tetapi sekarang di era digital, justru jari jemari kita yang bisa menjadi sangat berbahaya jika digunakan untuk menyebarkan informasi tanpa verifikasi,” katanya.
Ia berharap para jamaah dapat menjadikan nilai-nilai yang terkandung dalam Surat Al-Hujurat ayat 6 sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam menyaring dan menyebarkan informasi di ruang digital.
“Jangan sampai karena terburu-buru menyebarkan kabar, kita justru menyakiti orang lain dan menyesal di kemudian hari,” pungkasnya. (wd)
