Derap.id | Banyumas — Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan psikotropika dengan mengamankan seorang pria berinisial FS (26), warga Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Senin (23/2/2026) malam. Penangkapan ini menambah daftar pengungkapan peredaran obat keras ilegal yang marak menyasar kalangan muda melalui jalur daring.
FS ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Penggerebekan yang dilakukan secara tertutup itu membuahkan hasil: petugas menemukan puluhan butir obat daftar G dan psikotropika yang diduga akan diedarkan kembali.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Parningotan Silalahi, menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran obat-obatan berbahaya yang mengancam kesehatan publik sekaligus berpotensi mengganggu stabilitas keamanan.
“FS kami amankan di kediamannya berikut obat psikotropika yang disembunyikan dengan cara diselipkan di bawah tempat tidur,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 50 butir Alprazolam tablet 1 mg dalam kemasan silver, 45 butir obat berkemasan silver bergaris hijau dan kuning, serta lima butir Alprazolam tambahan yang disimpan dalam dompet warna cokelat. Selain itu, satu unit telepon genggam turut diamankan karena diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, FS memperoleh obat-obatan tersebut dengan membeli secara daring melalui aplikasi pesan instan. Total transaksi tercatat sebesar Rp1.280.000 yang dibayarkan melalui transfer ke rekening atas nama tertentu. Polisi menduga selain untuk konsumsi pribadi, tersangka juga berniat menjual kembali obat tersebut kepada pihak lain.
Praktik jual beli psikotropika melalui jalur digital menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Pola distribusi yang memanfaatkan platform komunikasi pribadi dinilai menyulitkan pelacakan sekaligus memperluas jangkauan pasar gelap obat keras.
Atas perbuatannya, FS dijerat Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan. Ancaman pidana penjara dan denda berat membayangi tersangka.
Kapolresta kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan psikotropika.
“Selain membahayakan kesehatan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat berujung pidana. Jangan ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar,” tegasnya.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa aparat terus memperketat pengawasan terhadap distribusi obat keras ilegal, termasuk yang beredar secara daring, demi menjaga generasi muda dari jerat ketergantungan dan risiko kesehatan jangka panjang. (wd)
