Derap.id | Purwokerto — Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) dan PPO Polresta Banyumas mengungkap praktik prostitusi yang diduga melibatkan anak di salah satu hotel wilayah Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Jumat (20/2/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli rutin dalam rangka Operasi Pekat Candi 2026 di sekitar Jalan Bung Karno pada Kamis (19/2) malam. Operasi penyakit masyarakat itu digelar menyusul laporan warga terkait dugaan aktivitas prostitusi yang berlangsung selama bulan Ramadhan.
Sekitar pukul 00.10 WIB, tim Satres PPA dan PPO melakukan penyelidikan lanjutan dan mendapati praktik prostitusi yang dijalankan oleh tiga orang mucikari dengan melibatkan lima pekerja seks komersial di dalam kamar hotel.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kami menemukan adanya dugaan tindak pidana yang mempermudah perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap seseorang yang patut diduga masih berstatus anak. Saat ini para pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 337 alat kontrasepsi, uang tunai Rp1.250.000, lima kunci kamar hotel, delapan unit telepon genggam, serta satu bendel buku tamu hotel yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Salah satu saksi yang berada di lokasi saat penggerebekan mengaku tidak mengetahui adanya dugaan keterlibatan anak di bawah umur. “Awalnya kami mengira hanya tamu biasa, tetapi setelah ada pemeriksaan dari petugas, baru diketahui bahwa ada dugaan keterlibatan anak,” ujarnya.
Tiga tersangka masing-masing berinisial UR (25) alias Uman, BK (21) alias Bob, dan YS (20). Ketiganya dijerat Pasal 419 ayat (1), Pasal 420, dan Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait perbuatan menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul sebagai kebiasaan atau untuk memperoleh keuntungan.
Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pendalaman kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik tersebut.
Kapolresta mengimbau masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan dari praktik yang merusak moral dan berpotensi mengeksploitasi anak. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, khususnya yang berkaitan dengan eksploitasi anak,” tegasnya.
Penindakan ini diharapkan dapat menekan praktik prostitusi terselubung sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan dari tindak pidana eksploitasi, terutama di momentum bulan suci Ramadhan. (wd)
