Derap.id | Purwokerto — Seorang pemenang lelang asal Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Dewi Saraswati (57), resmi mengajukan gugatan pengembalian uang lelang dan tuntutan ganti kerugian terhadap sejumlah kementerian dan lembaga negara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut didaftarkan sebagai upaya hukum terakhir setelah hampir 29 tahun haknya sebagai pembeli lelang dinilai tak pernah dipulihkan negara.
Dalam gugatan perdata itu, Dewi menggugat Kementerian Keuangan RI, Kementerian BUMN, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto, serta Kantor ATR/BPN Kabupaten Cilacap. Total nilai kerugian yang dituntut mencapai sekitar Rp11,2 miliar, terdiri atas kerugian material dan imaterial.
Gugatan bermula dari proses lelang yang dilaksanakan KPKNL Purwokerto pada 27 November 1996. Saat itu, Dewi dinyatakan sebagai pemenang lelang atas sebidang tanah dan bangunan rumah/toko seluas 320 meter persegi di Jalan L.E. Martadinata No. 68, Cilacap Selatan, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 424 atas nama Johanes India Widjaja alias Oei Tjiauw Ien. Nilai lelang yang dibayarkan lunas oleh Dewi sebesar Rp59.793.000.
Namun, setelah lelang dinyatakan sah dan pembayaran dilakukan, Dewi tidak pernah dapat menguasai objek lelang. Hal itu menyusul terbitnya rangkaian putusan pengadilan—mulai dari Pengadilan Negeri Cilacap, Pengadilan Tinggi Semarang, Mahkamah Agung hingga Peninjauan Kembali—yang pada akhirnya membatalkan dasar hukum penguasaan objek lelang tersebut.
Berita sebelumnya:
Pemenang Lelang Klaim Dirugikan, Sengketa Sertifikat dan Dana Lelang Menggantung Bertahun-tahun
Kuasa hukum Dewi, Djoko Susanto, S.H., menyatakan pembatalan tersebut secara hukum menyebabkan lelang menjadi batal demi hukum. Dengan demikian, uang hasil lelang seharusnya dikembalikan kepada pembeli, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020.
“Klien kami sudah membayar lunas, dinyatakan pemenang lelang sah, tetapi haknya tidak pernah diberikan dan uangnya juga tidak dikembalikan hingga hampir tiga dekade,” ujar Djoko.
Upaya hukum untuk pengembalian dana sebenarnya telah ditempuh sejak lama. Dewi pernah menggugat melalui Pengadilan Negeri Cilacap pada 2006 hingga tingkat Peninjauan Kembali pada 2011. Namun, meskipun telah ada putusan pengadilan, pengembalian dana lelang tak kunjung direalisasikan.
Dalam gugatan terbarunya di PN Jakarta Pusat, Dewi merinci kerugian material yang diklaim, antara lain nilai uang lelang yang dikonversi ke harga emas dari tahun 1996 hingga 2025 senilai sekitar Rp4,52 miliar, potensi pendapatan sewa selama 29 tahun sebesar Rp725 juta, serta biaya honorarium kuasa hukum sekitar Rp1 miliar. Selain itu, Dewi juga menuntut ganti rugi imaterial sebesar Rp5 miliar atas tekanan psikologis dan kerugian reputasi akibat ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.
Tak hanya itu, penggugat juga meminta pengadilan menetapkan sita jaminan terhadap aset milik KPKNL Purwokerto dan menjatuhkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta per hari apabila putusan pengadilan tidak segera dilaksanakan.
Dalam perkara ini, kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa Bank Mandiri—sebagai kreditur dalam lelang tersebut—pernah mengakui secara tertulis telah menerima hasil bersih lelang sekitar Rp48 juta setelah dipotong biaya. Pengakuan itu disampaikan dalam pertemuan yang difasilitasi KP2LN pada periode 2003–2006, namun hingga kini dana tersebut belum dikembalikan kepada Dewi.
Berita sebelumnya:
Pemenang Lelang Klaim Dirugikan, Sengketa Sertifikat dan Dana Lelang Menggantung Bertahun-tahun
Djoko menilai munculnya sertifikat baru berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak lain, sementara sertifikat HGB hasil lelang masih berada di tangan kliennya, menunjukkan adanya cacat administratif dan dugaan maladministrasi serius dalam proses pertanahan dan lelang.
“Pergantian lembaga, pejabat, atau nomenklatur tidak menghapus kewajiban hukum negara. Hak pembeli lelang beritikad baik wajib dilindungi,” tegas Djoko.
Melalui gugatan ini, pihak penggugat berharap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan yang menjamin kepastian hukum, memerintahkan pengembalian dana lelang beserta ganti kerugian, serta menegaskan tanggung jawab negara atas proses lelang yang dinilai cacat secara administratif.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kementerian terkait, KPKNL, Bank Mandiri, maupun instansi pertanahan atas gugatan dan tuntutan tersebut. (wd)
