Wednesday, July 15, 2026
HomeNasionalEks Karyawan Griya Satria Desak DPRD Banyumas Kawal Hak Pesangon

Eks Karyawan Griya Satria Desak DPRD Banyumas Kawal Hak Pesangon

Derap.id | Banyumas — Sejumlah mantan karyawan PT Bina Agung Damar Buana (Griya Satria Group) mendesak DPRD Kabupaten Banyumas turun tangan menyelesaikan persoalan pembayaran pesangon dan hak normatif yang hingga kini belum tuntas. Desakan itu disampaikan dalam audiensi bersama Komisi IV DPRD Banyumas, Kamis (23/1/2025), didampingi Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Banyumas. Namun, pihak perusahaan tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

Alifatus Soimah, salah satu eks karyawan, mengungkapkan dirinya bersama tujuh rekan lain di-PHK pada Agustus 2024 dengan alasan efisiensi. Perusahaan sempat menjanjikan pembayaran pesangon paling lambat Desember 2024, bahkan disebut akan cair pada 27 Desember 2024. Janji itu tak pernah terealisasi.

“Setelah difasilitasi Disnakerperin, ada kesepakatan pembayaran lunas paling lambat 30 April 2025. Faktanya baru dibayar sekitar 50 persen, sisanya Rp63,3 juta belum kami terima,” kata Alifatus.

Kasus serupa dialami Dian Mega dan delapan rekannya yang di-PHK secara sepihak pada 20 Mei 2025. Menurut Dian, pemutusan hubungan kerja diumumkan tanpa pemberitahuan agenda sebelumnya, bahkan hingga kini mereka belum menerima surat PHK resmi.

“Kami hanya menerima rincian hak dan pesangon, tanpa surat PHK,” ujarnya.

Surat anjuran mediator Provinsi Jawa Tengah tertanggal 31 Desember 2025 mencatat kewajiban perusahaan kepada sejumlah pekerja dengan nilai bervariasi, mulai puluhan hingga ratusan juta rupiah per orang. Di antaranya Oktarina sebesar Rp75 juta, Dian Mega Rp38 juta, dan Reynold Rp244,4 juta.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakerperin Banyumas, Tasroh, menegaskan bahwa perjanjian bersama memiliki kekuatan hukum mengikat. Jika dilanggar, pekerja dapat langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Tidak perlu proses panjang. Jika perjanjian bersama dilanggar, langsung bisa ke pengadilan,” tegasnya.

Ketua Komisi IV DPRD Banyumas, Dukha Latif, menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai mengabaikan tanggung jawab terhadap pekerja. Ia menyebut, DPRD telah dua kali memfasilitasi mediasi, namun perusahaan selalu mangkir.

“Banyak pekerja mengabdi 10 sampai 15 tahun, tapi saat di-PHK haknya tidak diberikan. Ini contoh buruk,” ujar Dukha.

DPRD bersama Disnakerperin berencana memanggil direktur perusahaan pada 28 Januari mendatang. Jika kembali tidak hadir, DPRD akan mendatangi langsung lokasi perusahaan.

“Kami berharap media ikut mengawal. Kasus PHK tanpa tanggung jawab ini bukan satu dua, dan pekerja Banyumas butuh perlindungan nyata,” katanya.

Para mantan karyawan berharap adanya langkah tegas dari pemerintah daerah agar hak-hak normatif mereka segera dipenuhi dan praktik serupa tidak terus berulang. (wd)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand