Derap.id | Banyumas – Indonesia resmi memasuki era KUHP baru sejak 2 Januari 2026, mengakhiri dominasi aturan pidana warisan kolonial Belanda. UU 1/2023 disebut pemerintah sebagai tonggak dekolonisasi hukum pidana. Tetapi euforia itu tak bertahan lama. Kritik dan kegelisahan justru membesar.
Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, S.H., menilai KUHP baru menghadirkan pembaruan sistematis, dari pergeseran nomor pasal—Pasal 74 kini menjadi Pasal 29 soal daluwarsa aduan, Pasal 53 bertransformasi ke Pasal 17–18 tentang percobaan, dan Pasal 55–56 menjadi Pasal 20–21 tentang penyertaan—hingga perumusan definisi yang lebih tegas seperti “anak” (Pasal 150) dan “luka berat” (Pasal 155).
Paradigma pemidanaan pun berubah, dari pembalasan (retributif) ke pemulihan (restoratif dan korektif). Pidana alternatif seperti kerja sosial, pengawasan, dan denda kini menjadi opsi pengganti penjara. Delik baru di bidang teknologi informasi dan korporasi juga mulai diatur (Pasal 609–610 untuk narkotika), menandai adaptasi terhadap kejahatan modern.
Namun, di sisi lain, pasal penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara dinilai membuka ruang baru kriminalisasi kritik. Walau delik aduan, pasal ini berisiko menempatkan kritik sebagai serangan personal, bukan kontrol publik. Negara juga dinilai terlalu jauh masuk ke ranah privat lewat pasal zina dan kohabitasi—yang kini diperluas dalam Pasal 411–413, termasuk soal “kumpul kebo”.
Ketentuan living law (hukum yang hidup di masyarakat) pun memantik perdebatan. Tanpa batasan ketat, aturan ini dikhawatirkan menciptakan ketidakpastian hukum dan perlakuan tidak setara, terutama bagi kelompok minoritas, mengingat sejarah pasal karet yang kerap jadi alat represi.
Djoko mengingatkan, kunci keberhasilan KUHP bukan sekadar teks hukum, melainkan kesiapan eksekutor. “Butuh pelatihan serius bagi aparat dan literasi publik yang kuat agar tujuan hukum yang adil dan berkeadaban benar-benar tercapai,” tegasnya.
KUHP baru memang menutup bab kolonial, tetapi sekaligus membuka bab baru ujian demokrasi: apakah ia akan jadi fondasi pembaruan, atau justru alarm kemunduran kebebasan sipil. Pengawasan publik dan uji materiil di MK menjadi penentu ke mana arah itu bergerak. (wd)
