Derap.id | Banyumas — Harapan berubah jadi beban. Rizki Mugiutomo (33), warga Sawangan Wetan, Kecamatan Patikraja, Banyumas, mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Rabu (31/12/2025), meminta perlindungan hukum atas dugaan penipuan yang ia alami.
Rizki mengaku uang Rp30 juta yang ia serahkan kepada Sekretaris Desa Dawuhan Wetan, Yustiono, pada Oktober 2024, menjadi tiket prasyarat untuk “menggolkan proyek” pembangunan Balai Desa dan jalan. Janji itu, menurutnya, disampaikan dua tahun lalu—proyek dijanjikan akan dikerjakan olehnya, asalkan ia memberi uang muka terlebih dulu.
Namun realitas berkata lain. Gedung Balai Desa Dawuhan Wetan kini telah berdiri. Proyek berjalan, rampung, bahkan selesai—tanpa keterlibatan Rizki. “Saya cuma dijanjikan proyek, diminta uang di depan. Setelah itu tidak ada kabar. Tahu-tahu semuanya sudah selesai,” ujarnya.
Ia mengaku sudah menagih berkali-kali—bahkan puluhan kali. “Dulu saya menagih seminggu bisa 3 kali. Puluhan kali saya ke kantor desa dan rumah, sampai sekarang sulit ditemui,” kata Rizki. Upaya penagihan itu, menurutnya, berlangsung intens, namun selalu menemui jalan buntu.
Pihak pemerintah desa, termasuk kepala desa, disebut sudah mengetahui permasalahan ini. Menurut Rizki, yang ia dengar langsung dari kepala desa, uang pembangunan disebut berasal dari dana aspirasi anggota DPRD Provinsi Jateng, Juli Krisdianto, bukan Dana Desa. Kades menggangap perkara itu adalah masalah personal antara Rizki dan sekdes Yustiono, bukan persoalan institusi desa.
Di titik inilah Rizki memilih menempuh jalur hukum. Kuasa hukum Peradi SAI, Eko Prihatin, S.H., menegaskan bahwa aduan tersebut akan ditindaklanjuti. “Mas Rizki dijanjikan proyek oleh Pak Sekdes dengan diminta DP Rp30 juta. Tetapi proyeknya tidak diberikan, sementara pembangunannya sudah selesai,” jelasnya.
Rencana langkah hukum pun disiapkan. Peradi SAI akan melaporkan perkara ini ke Bupati Banyumas, Inspektorat, serta Polresta Banyumas, dengan dugaan penipuan dan potensi penyimpangan lainnya. “Kami akan mendorong keadilan, agar kasus ini terang dan ada pertanggungjawaban,” ujar Eko.
Aduan di penghujung tahun ini menjadi pengingat pahit: janji proyek tanpa dasar hukum yang jelas, apalagi disertai permintaan uang di muka, kerap menjadi lorong gelap yang merugikan warga.
Kini, Rizki menunggu bukan lagi proyek—melainkan kejelasan, keadilan, dan jawaban: ke mana uangnya pergi. (wd)
