Wednesday, July 15, 2026
HomeNasionalKlapagading Kulon Memanas, Pemkab Hadir Saat Layanan Warga Terancam Tertahan

Klapagading Kulon Memanas, Pemkab Hadir Saat Layanan Warga Terancam Tertahan

Derap.id | Banyumas — Pemerintah Kabupaten Banyumas menggelar Pembinaan Aparatur Desa pada Rabu malam, 24 Desember 2025, di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan & Kesra Setda Banyumas. Langkah cepat ini diambil untuk menjaga kondusivitas Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, yang dalam beberapa pekan terakhir dilanda ketegangan internal.

Undangan pembinaan tertuang dalam surat S/400.10.2/334/SR/XII/2025, bersifat segera, dan menegaskan peserta wajib hadir tepat waktu serta tidak diwakilkan. Forum ini menghadirkan unsur strategis: Inspektur Daerah, Kepala Dinsospermasdes, Bagian Hukum, Camat Wangon, Kepala Desa dan perangkat, Ketua BPD, hingga organisasi profesi perangkat desa (PPDI dan Satria Praja).

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas, Drs. Nungky Harry Rachmat, M.Si. (foto: Baldy)

Pembinaan dipimpin langsung oleh Aspem & Kesra, Drs. Nungky Harry Rachmat, M.Si. Dalam pertemuan tertutup, ia menyoroti akar persoalan: target kinerja yang belum terpenuhi, komunikasi yang terpecah, dan kewajiban aparatur yang mulai diabaikan oleh masing-masing pihak.

“Ketika ada simpul komunikasi, tinggal lapor. Ini masalah rumah tangga kita. Tapi kenapa mencari saluran sendiri-sendiri? Melibatkan media dan penasihat hukum. Yang terjadi bukan menyelesaikan masalah,” ujar Nungky. Ia menegaskan, pelanggaran kewajiban tidak boleh dibiarkan, dan persoalan internal mestinya disampaikan lewat kanal kelembagaan desa, terutama kepada kepala desa sebagai pemimpin pemerintahan desa.

Berita sebelumnya:
SP3 untuk Sembilan Perangkat Desa: Konflik Disiplin dan Tata Kelola di Klapagading Kulon Memasuki Titik Kritis

Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono. (foto: istimewa)

Kepala Desa Klapagading Kulon Karsono (alias Sower) mengakui adanya ego di tubuh perangkat, namun tetap bergeming pada keputusan administratif yang ia ambil. Pada 24 Desember 2025, ia resmi mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 3 kepada sembilan perangkat desa yang sebelumnya mangkir dari pembinaan 22 Desember 2025, setelah SP 1 dan SP 2 tak diindahkan.

“SP 3 tetap lanjut sampai dimanapun. Ini kewenangan kepala desa,” tegas Karsono. Ia juga menyatakan rencana pembentukan Tim Eksplikasi Perangkat, meski situasinya rumit karena sembilan perangkat yang seharusnya terlibat dalam pembentukan tim justru sedang menjalani sanksi administratif.

Di sisi lain, perangkat desa melalui kuasa hukum Ananto Widagdo menegaskan posisi kliennya sebagai pelapor dugaan korupsi, dan memilih menunggu proses audit Inspektorat serta penyelidikan Unit Tipikor Polresta Banyumas.

“Untuk administrasi dan kinerja, kami akan mengikuti aturan serta arahan camat dan pihak di atasnya,” ujarnya.

Organisasi profesi mengambil nada yang lebih lunak. Ketua PPDI Kecamatan Wangon, Wantoro, menyampaikan keinginan agar hubungan Kades dan perangkat segera normal, dengan PPDI memilih peran pendampingan. Ia menilai pelayanan harian masih berjalan, namun saat ditanya soal warga yang kehilangan hak bansos dan BPJS RT/RW, ia mengaku belum memiliki gambaran utuh.

“Kalau soal bantuan, saya kurang tahu persis. Setahu saya semua berjalan,” katanya.

Berita sebelumnya:
SP3 untuk Sembilan Perangkat Desa: Konflik Disiplin dan Tata Kelola di Klapagading Kulon Memasuki Titik Kritis

Ketua Paguyuban Satria Praja, Saifuddin. (foto: Baldy)

Berbeda dengan Wantoro, Ketua Paguyuban Satria Praja, Saifuddin, menilai kondisi Klapagading Kulon sudah kronis dan akut. Ia mendesak Pemkab membentuk Tim Pendamping Khusus untuk memfasilitasi pekerjaan administratif dan menyelesaikan kebuntuan komunikasi di desa, dengan melibatkan organisasi perangkat desa, Bagian Hukum, dan Dinsospermasdes.

“Jangan sampai konflik ini menular ke desa lain. Harus ada win-win solution. Perkara suka-tidak suka harus dikesampingkan. Prioritasnya pemulihan layanan warga,” tegasnya.

Aspem Nungky merespons cepat: tim khusus akan segera dibentuk.

Polemik ini memperlihatkan persoalan klasik yang berulang di level desa: ego mengalahkan sistem, narasi mengalahkan koordinasi, dan konflik internal menyandera ruang pelayanan publik.

Padahal, di luar perdebatan soal disiplin dan proses hukum, korban paling nyata adalah warga. Ada laporan bansos yang terhenti, administrasi yang tersendat, dan BPJS RT/RW yang tak terurus akibat aparatur yang sibuk saling menegasi.

Pembinaan Aparatur Desa digelar pada Rabu malam, 24 Desember 2025, di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan & Kesra Setda Banyumas. (foto: istimewa)

Desa adalah pintu pertama negara hadir. Jika pintu itu retak, bukan hanya wibawa yang runtuh, tetapi kepercayaan publik ikut patah.

Pelajaran terbesarnya sederhana: kewenangan boleh diperdebatkan, tetapi kewajiban melayani warga tidak boleh ditunda. Karena stabilitas bukan diukur dari sepi-nya konflik, melainkan dari tetap hidup-nya layanan ketika badai terjadi. (wd)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand