Derap.id | Purwokerto — Penanganan kasus dugaan penipuan atau penggelapan yang menjerat EP, warga Desa Kebocoran, Kecamatan Kedungbanteng, memasuki babak baru. Kuasa hukum EP, H. Djoko Susanto, SH, resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolresta Banyumas.
EP saat ini ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP Han: 158/XI/2025/Sat Reskrim/Polresta Banyumas tertanggal 20 November 2025. Namun, pihak kuasa hukum menilai perkara yang menjerat kliennya tidak tepat jika langsung ditarik ke ranah pidana.
“Perkara ini berawal dari perjanjian utang piutang sebagaimana surat pernyataan perjanjian tanggal 19 April 2024. Ini murni sengketa perdata,” ujar Djoko dalam keterangan tertulis, Selasa.
Menurut Djoko, pihaknya telah lebih dulu menempuh jalur perdata dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banyumas dengan Nomor 46/Pdt.G/2025/PN Banyumas. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 18 Desember 2025.
Ia menegaskan, merujuk Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956, pemeriksaan perkara pidana seharusnya ditangguhkan apabila terdapat sengketa perdata yang tengah diperiksa pengadilan. Hal tersebut, kata dia, diperkuat oleh Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4/Yur/Pid/2018 yang menegaskan sengketa yang lahir dari perjanjian sah masuk wilayah hukum perdata.
Djoko juga mengutip Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang melarang pemidanaan seseorang semata-mata karena ketidakmampuannya memenuhi kewajiban dalam perjanjian utang piutang. Pidana, menurutnya, hanya dapat dikenakan jika sejak awal terbukti ada unsur penipuan atau iktikad buruk sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
“Ketidakmampuan memenuhi kewajiban perjanjian tidak otomatis menjadi penipuan. Unsur iktikad buruk sejak awal harus dibuktikan,” tegasnya.
Dalam permohonan penangguhan penahanan, kuasa hukum juga mengajukan sejumlah pertimbangan kemanusiaan dan hukum. EP dinilai kooperatif selama proses penyidikan, tidak menghambat pemeriksaan, serta merupakan tulang punggung keluarga. Atas dasar Pasal 123 KUHAP, pihaknya mengajukan keberatan atas penahanan tersebut.
Selain itu, keluarga tersangka disebut telah memberikan jaminan. Istri EP bersedia menjadi penjamin dan memastikan kliennya tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, serta siap mengikuti seluruh proses hukum hingga persidangan.
“Kami memohon agar penahanan dialihkan menjadi penahanan kota sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP,” kata Djoko.
Hingga berita ini diturunkan, Polresta Banyumas belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan penangguhan penahanan tersebut. Adapun perkara ini bermula dari perjanjian utang piutang antara EP dan ES dari PT Hasan Abadi Sejahtera terkait pesanan semen senilai Rp306.482.500. (wd)
