Derap.id | Purwokerto – Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Karsono, melalui kuasa hukumnya, H. Djoko Susanto, SH, menjelaskan bahwa kliennya dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait informasi awal dugaan kerugian negara yang dituduhkan kepadanya. Menurutnya, pemanggilan tersebut bukan merupakan pemeriksaan resmi maupun penetapan status bersalah.
Pihak Polresta Banyumas sebelumnya mengajukan permintaan kepada Inspektorat untuk melakukan audit atas data-data yang ada di lapangan. Namun, hingga kini audit tersebut disebut belum sepenuhnya rampung.
“Belum semua data masuk. Masih banyak hal yang harus diverifikasi, tidak hanya berkaitan dengan Kepala Desa, tetapi juga perangkat desa lainnya yang terkait dalam rangkaian dugaan itu,” ujar Djoko.
Ia menegaskan bahwa nilai kerugian yang beredar saat ini masih berupa informasi sementara dari pihak auditor.
“Itu menurut mereka, bukan menurut kami. Nilai pastinya belum jelas, sehingga belum ada patokan resmi mengenai berapa kerugian yang dimaksud,” tambahnya.

Proses Klarifikasi Masih Simpang Siur
Djoko juga menyatakan bahwa pemberitahuan terakhir yang diterima menunjukkan bahwa audit telah dilaksanakan atas permintaan pihak berkepentingan.
Semua temuan tersebut telah disanggah oleh pihaknya, dan ia berharap prosesnya dapat memberi titik terang bagi kliennya agar bisa kembali fokus menjalankan tugas sebagai kepala desa.
Verifikasi Silang Fakta-Fakta di Lapangan
Djoko menegaskan bahwa langkah berikutnya adalah melakukan verifikasi silang terhadap fakta-fakta di lapangan. Hal itu dinilai penting agar kliennya dapat membuktikan bahwa ia telah menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat dengan baik, terlepas dari dinamika internal yang mungkin memicu gesekan.
“Tidak ada pemeriksaan hari ini. Kami hanya ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa ada sejumlah nilai yang menurut tim auditor dianggap sebagai potensi kerugian negara. Namun semuanya masih membutuhkan penelaahan lebih lanjut,” jelas Djoko.
Ia berharap seluruh proses dapat berjalan transparan sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Namun ketika awak media meminta konfirmasi kepada inspektorat seusai pertemuan, pihaknya enggan memberikan keterangan.
“Tidak ada kewajiban dari pihak kami untuk memberikan keterangan”.
Awal Mula Kasus Mencuat
Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, bernama Karsono dituduh melakukan dugaan korupsi atau penyalahgunaan anggaran dana desa.
Dilaporkan sekitar bulan Agustus 2023 ke Sat Reskrim Unit Tipikor Polresta Banyumas.
Tuduhan ini menyebabkan ratusan warga menggelar aksi unjuk rasa menuntut Kades mundur dari jabatannya pada akhir 2023.
Status Terkini
Tuduhan dan Bantahan; Kades Karsono membantah tuduhan tersebut dan telah melaporkan balik pihak yang menuduhnya atas dugaan pencemaran nama baik ke pihak kepolisian.
Proses Hukum; Kasus ini sedang dalam proses, dan Kades yang didampingi pengacara juga telah menghadiri pertemuan atau klarifikasi terkait masalah tersebut.
Belum Ada Putusan; Hingga saat ini, belum ada informasi mengenai status hukum yang mengikat atau putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Kades Klapagading Kulon bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Tuduhan tersebut masih dalam ranah dugaan.
Warga yang menuntut Kades mundur menduga adanya penyalahgunaan wewenang dan dana desa, namun masalah ini masih dalam proses pembinaan pemerintah dan penyelidikan lebih lanjut. (wd)
