Derap.id | Purwokerto – Suparjo, orang tua dari GSA, korban dugaan kekerasan di lingkungan Pondok Pesantren di Kecamatan Kebasen memenuhi panggilan pemeriksaan di Polresta Banyumas pada Rabu (12/11/2025). Ia hadir bersama putranya untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
“Prinsipnya saya sudah menjelaskan kronologi dan peristiwa yang dialami anak saya di lingkungan pondok pesantren,” ujar Suparjo usai pemeriksaan.
Meski telah menjalani proses hukum, Suparjo mengaku masih diliputi kekecewaan. Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada kuasa hukum dan aparat penegak hukum.
“Saya ditanya soal bagaimana awal tahu kejadian, sampai apa saja yang sudah dilakukan pihak pelaku. Rasanya berat sekali menceritakan ulang semuanya,” tuturnya.
Berita sebelumnya:
– Pelaku Tak Menunjukkan Rasa Bersalah Saat Proses Mediasi, Ortu Korban Lanjutkan Proses Hukum
– Santri PP Andalusia Laporkan Seniornya ke Polresta Banyumas atas Dugaan Penganiayaan

Suparjo mengetahui insiden tersebut setelah mendapat kabar bahwa anaknya mengalami perlakuan tidak pantas di lingkungan sekolah yang masih dalam pengawasan Ponpes di Kebasen tersebut. Sejak itu, ia aktif mengikuti proses pemeriksaan, penjemputan anak, dan koordinasi dengan pihak berwenang.
Namun hingga kini, ia belum melihat adanya sikap tanggung jawab dari keluarga terduga pelaku.
“Pihak sekolah sempat datang menjenguk anak saya, tapi hanya menanyakan soal kondisi kesehatan. Tidak ada pembicaraan tentang proses hukum,” jelasnya.
Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, terutama institusi pendidikan berbasis agama Islam dan pondok pesantren, agar lebih sigap melindungi peserta didik dan tidak menutup mata terhadap kekerasan.
Saat ditanya soal kemungkinan penyelesaian melalui pendekatan restorative justice, Suparjo menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik dan kuasa hukum. Namun, ia berharap bisa bertemu langsung dengan keluarga pelaku.
Saat diminta keterangan oleh pihak kepolisian, Suparjo bersama GSA didampingi kuasa hukum dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Eko Prihatin SH. (wd)
