Derap.id | Banyumas – Dewi Saraswati (57), warga Desa Wangon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, secara resmi mengajukan gugatan terhadap Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut terdaftar pada 3 November 2025 dengan nomor perkara 764/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst., dengan agenda sidang perdana pada Kamis, 20 November 2025 mendatang.
Dalam berkas gugatan tersebut, Dewi Saraswati melalui tim kuasa hukumnya menuntut Kementerian Keuangan RI (Tergugat I), Kementerian BUMN (Tergugat II), Kementerian ATR/BPN (Tergugat III), KPKNL Purwokerto (Tergugat IV) dan Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap (Tergugat V).
Menurut kuasa hukum penggugat, Djoko Susanto, SH, perkara ini berkaitan dengan pengembalian uang lelang dan tuntutan ganti kerugian atas tanah di Cilacap yang lelangnya dinyatakan batal demi hukum.
“Klien kami sudah membeli tanah dan membayar lunas, lewat lelang resmi sejak tahun 1996. Meskipun lelang tersebut sudah dibatalkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, namun uang hasil lelang belum dikembalikan kepada klien kami,” ujar Djoko kepada tim media di klinik hukum Peradi SAI Purwokerto, Jumat (7/11/2025).
Terhitung sudah 29 tahun, Dewi mengaku belum menerima serupiahpun pengembalian uang lelang tersebut. Akibatnya, ia menuntut kerugian material dan immaterial dengan total mencapai lebih dari Rp10 miliar.
Berikut adalah rincian kerugian material dan immaterial yang dialami Dewi.
Kerugian material:
– Nilai uang lelang 1996 yang jika dikonversi ke harga emas tahun 2025 setara Rp4,52 miliar.
– Potensi keuntungan sewa tanah dan bangunan selama 29 tahun senilai Rp725 juta
– Biaya hukum dan pengacara sebesar Rp1 miliar.
Kerugian immaterial:
– Tekanan mental dan rasa malu akibat ketidakpastian hukum selama hampir tiga dekade senilai Rp5 miliar.
Apabila putusan tidak segera dilaksanakan, penggugat meminta sita jaminan terhadap aset KPKNL Purwokerto dan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta per hari keterlambatan.
Kronologi kejadian
Pada 27 November 1996, penggugat membeli sebidang tanah dan bangunan di Jalan L.E. Martadinata No.68, Kelurahan Tambakreja, Cilacap Selatan, seluas 320 meter persegi melalui lelang sah dari KPKNL Purwokerto dengan harga Rp59,7 juta.
Namun, objek lelang itu kemudian dibatalkan oleh serangkaian putusan pengadilan mulai dari PN Cilacap, PT Semarang, hingga Mahkamah Agung, yang menyatakan lelang tersebut batal demi hukum.
Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) PMK No. 213/PMK.06/2020, uang hasil lelang seharusnya dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Upaya Hukum
Kuasa hukum penggugat, sekaligus ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, SH., menegaskan bahwa gugatan ini merupakan upaya hukum terakhir dari warga negara yang taat hukum dan ingin memperoleh keadilan.
“Ibu Dewi hanya menuntut haknya sebagai pembeli yang beritikad baik. Negara harus hadir mengembalikan uang lelang yang sudah dinyatakan batal demi hukum,” tegas Djoko.
Kuasa hukum tergugat terdiri dari Djoko Susanto, SH, Wahidin, SH, Sri Handayani, SH, Gema Etika Muhammad, SH,dan Eko Prihatin, SH,. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kantor KPKNL Purwokerto terkait gugatan tersebut. (wd)
