Derap.id || Purwokerto – Surat peringatan keras (Somasi 1) resmi dilayangkan oleh Advokat Ananto Widagdo, S.H., S.Pd. (pimpinan kantor hukum A W & Partners) kepada anggota DPRD Kabupaten Banyumas, Alfiatun Khasanah, Senin (13/10/2025). Somasi tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya, Narto, pemilik SPPG Gununglurah, warga Desa Gununglurah, Kecamatan Cilongok.
Dalam surat bernomor 23/SOM.I/X/AW/2025, Ananto Widagdo menyatakan bahwa tindakan Alfiatun Khasanah diduga telah melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kuasa hukum menjelaskan, perkara bermula dari kegiatan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Gununglurah pada pertengahan September 2025. Pada 12 September, dapur tersebut menyiapkan menu makanan basah untuk program MBG. Namun dua hari kemudian, pihak sekolah meminta perubahan menu menjadi menu kering karena alasan teknis kegiatan ujian.
Permintaan mendadak itu disebut menyebabkan kendala dalam pengelolaan anggaran bahan baku yang telah terlanjur dibelanjakan. Akibatnya, menu yang dibagikan pada 15 September sebagian berupa menu basah dan sebagian menu kering.
Berita sebelumnya:
• Kunjungi SPPG Jam 2 Dini Hari, Oknum Anggota DPRD Banyumas Diusir
• Hak Jawab Anggota DPRD Banyumas soal Dugaan Intervensi terhadap Kepala SD N 1 Gununglurah
• Kepala SD di Banyumas Tolak MBG, Diduga ada Intervensi dari Oknum Anggota DPRD
Menurut kuasa hukum, persoalan kemudian meruncing setelah muncul unggahan di media sosial yang dinilai bernada negatif terhadap dapur MBG Gununglurah. Setelah klarifikasi dilakukan oleh pihak dapur, pada 17 September 2025, Alfiatun Khasanah diduga mengunggah video berisi wajah Narto disertai narasi yang dianggap mencemarkan nama baiknya di akun Instagram.
“Perbuatan tersebut sangat merugikan klien kami, karena menyerang kehormatan dan nama baiknya di ruang publik,” tulis Ananto dalam surat somasi itu.
Melalui somasi tersebut, kuasa hukum memberikan waktu tiga hari sejak surat diterima agar Alfiatun Khasanah menunjukkan itikad baik dengan datang ke kantor hukum A W & Partners atau menghubungi pihak kuasa hukum untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah.
Apabila tidak diindahkan, pihak Ananto Widagdo menyatakan akan menempuh langkah hukum lebih lanjut, baik pidana maupun perdata terhadap anggota DPRD dari Kabupaten Banyumas tersebut.
Surat somasi tersebut turut dilampirkan dengan Surat Kuasa Khusus atas nama Narto, bertanggal 9 Oktober 2025. (wd)
