Derap.id || Banyumas – Anggota DPRD Kabupaten Banyumas, AK, memberikan hak jawab atas pemberitaan derap.id terkait Kepala SD di Banyumas Tolak MBG, Diduga ada Intervensi dari Oknum Anggota DPRD. Ia mengaku tidak pernah memberikan instruksi untuk menghentikan distribusi program MBG ke salah satu sekolah di desa Gununglurah, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
AK menekankan bahwa sebagai anggota DPRD Kabupaten Banyumas, ia menerima keluhan-keluhan dari warga Desa Gununglurah, Sokawera, Sambirata yang kebetulan berada di wilayah dapilnya, dimana keluhan-keluhan tersebut antara lain; adanya menu tidak layak (misal: buah busuk, makanan sudah bau dan sejumlah kasus lainnya).
AK juga menyatakan, selain menerima keluhan adanya intimidasi ke masyarakat (penerima manfaat/walimurid penerima manfaat) dimana intimidasi tersebut agar penerima manfaat tidak boleh banyak protes, tidak boleh mengupload terkait dengan menu MBG yang tidak sesuai standar.
AK menegaskan, ia juga menerima aduan dari masyarakat terkait adanya keluhan pengancaman dari pengelola SPPG Gununglurah, agar penerima manfaat tidak memprotes menu makanan yg diberikan karena pihak pengelola menganggap bahwa program MBG ini program yg diberikan secara cuma cuma (gratisan).
Jadi pihak pengelola mengatakan: “kadaran diwei gratisan ikih, MBG kue program makanan bergizi gratis, dadi aja kakehen cangkem, gari bersyukur bae”.
Hak jawab AK disampaikan kepada tim media melalui WhatsApp pada Minggu, 12 Oktober 2025 pukul 06.25 WIB.
Berita sebelumnya:
Kepala SD di Banyumas Tolak MBG, Diduga ada Intervensi dari Oknum Anggota DPRD
Pernyataan Kepala SD N 1 Gununglurah
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala SD N1 Gununglurah, Trijono, membenarkan adanya pemutusan kontrak kerjasama ia lakukan setelah mendapat saran dari oknum anggota DPRD Banyumas, yang dengan sengaja mendatangi sekolah. Berikut penuturan lengkap kepala sekolah:
“Waktu sebelum ini, kita dapat dari SPPG Gununglurah. SPPG Gunung lurah ini yang viral dulu. SPPG juga berhenti berapa hari karena harus ada validasi apa. Kami disarankan untuk pindah ke Karanglewas oleh AK, anggota DPRD Banyumas dari Partai Gerindra”.
Penjelasan dari Trijono hanya sampai di situ, kemudian disambung oleh Miftah, salah satu guru di sekolah tersebut.
“Sebelumnya dapat dua-duanya (SD N 1 dan MI Ma’arif NU 1 Gununglurah, red.). Karena ada komplain dan sebagainya, dari beberapa orang, gak tahu wali murid atau siapa. Akhirnya, dewan kesini, supaya menyampaikan kalau ternyata menemukan fakta-fakta, ada video, ada foto dan sebagainya terkait menu. Akhirnya, (anggota dewan,red.) menyarankan kami, yang cukup mudah itu sebaiknya pindah SPPG, nah kebetulan menyarankan ke Karanglewas, tapi belum beroperasi. Kalau di sekolah ditanya tentang aturan ini-itu nuwunsewu kami kurang paham, kan kami hanya disodorin jumlah siswanya berapa,” ujar Miftah.
Tim media juga menemukan fakta bahwa pihak SD N 1 Gununglurah mengeluarkan Surat Pemutusan Kontrak Kerjasama yang ditujukan kepada SPPG Gununglurah, tertanggal 22 September 2025, ditandatangani kepala sekolah dan stempel basah.
Kepada tim media, Kepala SD N 1 Gununglurah, Trijono, mengaku khilaf telah mengeluarkan surat tersebut.
“Mohon maaf, itu karena ketidakpahaman saya. Kami ada rasa takut setelah ada anggota dewan datang ke sekolah, yang menyarankan kami untuk pindah SPPG,” ujar kepala sekolah kepada tim media. (wd)
