Wednesday, July 15, 2026
HomeKonsultasi HukumMantan Suami Tak Beri Nafkah Lima Anaknya, Warga Sumbang Banyumas Mengadu ke...

Mantan Suami Tak Beri Nafkah Lima Anaknya, Warga Sumbang Banyumas Mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI

Derap.id || Banyumas – Seorang Ibu warga Desa Banteran, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto. pada hari Kamis, 2 Oktober 2025.

Priwatiningrum (38), yang berprofesi sebagai guru P3K datang guna meminta bantuan hukum berkaitan dengan mantan suaminya, YA(39), yang terhitung sejak 2024 tidak pernah menafkahi lima anaknya yang masih dibawah umur.

Menurut Priwatiningrum, biaya pendidikan dan kebutuhan hidup lima anaknya kini ditanggung sendiri.

“Sejak resmi bercerai pada tahun 2024, saya mengurus semuanya sendiri. Mantan suami tidak memberikan nafkah, tidak mengurus persidangan bahkan anak-anak pun sering tidak dipedulikan,” ujarnya.

Priwatiningrum menambahkan, sudah beberapa kali meminta bantuan langsung, bahkan anak-anak juga diminta untuk menghubungi ayahnya, namun permintaan itu tidak digubris.

“Alasannya macam-macam, tapi kenyataannya tidak ada tanggung jawab. Anak kedua saya, setahun ini sekolah tanpa biaya dari ayahnya,” imbuhnya.

Selain masalah nafkah, Priwatiningrum bercerita bahwa pernah terjadi perselisihan terkait aset rumah tangga, termasuk mobil keluarga yang dijual tanpa sepengetahuannya.

Tujuan ia mengadu ke klinik hukum Peradi SAI Purwokerto, bukan untuk menuntut harta gono-gini, namun semata-mata demi hak dari anak-anaknya.

“Saya sudah pernah meminta langsung ke pihak pimpinan BRI, agar gaji mantan suami saya dilakukan auto debet, mamun ditolak. Mantan suami janji mau memberi Rp1 juta per bulan, namun hingga kini tidak pernah terealisasi,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, H Djoko Susanto, SH, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan Priwatiningrum ke sejumlah lembaga terkait.

“Ini masalah kemanusiaan. Beliau adalah seorang single fighter yang harus membesarkan lima anak. Kami akan menyampaikan permohonan perlindungan ke Komisi Perempuan, Komisi Perlindungan Anak, dan juga ke Direksi Bank BRI Pusat serta Menteri BUMN agar memperhatikan nasib anak-anak dari karyawan BRI Majenang ini,” ujar Djoko.

Djoko Susanto menyatakan, pihaknya fokus pada upaya agar hak-hak anak tetap terpenuhi.

“Kami tindaklanjuti bukan dari aspek pidananya, sepanjang bapaknya mau bertanggung jawab kepada kelima anaknya,” tandasnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut tanggung jawab seorang ayah terhadap anak-anaknya, meski hubungan pernikahan sudah berakhir. (wd)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand