DERAP.ID || Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas, OEW, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek fiktif senilai Rp45,27 miliar yang melibatkan PT Telkom dan sembilan perusahaan mitra.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-22/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 21 Mei 2025. “Tersangka OEW diduga kuat terlibat dalam pelaksanaan proyek fiktif antara Telkom dengan mitra kerja yang seharusnya bernilai miliaran rupiah,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, Rabu (21/5/25).
Sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara, penyidik turut menyita aset milik OEW berupa tanah seluas 30.693 meter persegi yang ditaksir senilai Rp56,8 miliar.
Syahron menjelaskan, perkara ini bermula dari kerja sama pengadaan barang oleh empat anak usaha Telkom dengan sembilan perusahaan rekanan. Nilai keseluruhan proyek disebut mencapai Rp431,7 miliar, namun hasil penyidikan menunjukkan proyek tersebut tidak benar-benar dilaksanakan alias fiktif.
“Penyidik menilai ada indikasi kuat bahwa proyek ini hanya akal-akalan untuk mengalirkan dana negara kepada pihak-pihak tertentu,” tegas Syahron.
OEW dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski telah berstatus tersangka, OEW tidak ditahan di rumah tahanan lantaran alasan kesehatan. “Penyidik mengenakan status penahanan kota dan telah memasang alat pelacak (detection kit) pada tersangka untuk memastikan keberadaannya tetap terpantau,” pungkasnya. (Mandala)