DERAP.ID II Madiun – Lanjutan sidang perkara dugaan korupsi dana tambahan tunjangan perangkat desa Cabean Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun yang mendudukkan Andi Wibowo Kusumo(mantan Kades Cabean) sebagai Terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya memasuki tahapan Pembacaan Nota Pembelaan atau Pledoi dari Penasehat Hukum Terdakwa yakni Arief Purwanto & Partners. Pledoi tersebut disampaikan dalam persidangan yang digelar pada Kamis,2 Juni 2022 kemarin di Pengadilan Tipikor Surabaya setelah dalam sidang sebelumnya Terdakwa Andi Wibowo Kusumo dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara 8 tahun.
Arief Purwanto SH MH dalam nota pembelaannya menguraikan beberapa hal diantaranya menolak dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum . Lebih lanjut disampaikan bahwa terkait dana tambahan tunjangan perangkat desa merupakan hak dari perangkat desa Cabean sebagai tunjangan perangkat dan bukan merupakan upaya memperkaya diri sendiri atau korporasi sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat(1) Terkait Tambahan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Peraturan Bupati No.1 Tahun 2016 tentang penghasilan tetap tunjangan,tambahan tunjangan ,penerimaan lain yang sah dan jaminan kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta pemberian penghargaan purnabakti dan uang duka di Kabupaten Madiun.
Lebih lanjut dikatakan bahwa dalam ayat 1 dinyatakan bahwa hasil pengelolaan dari tanah bengkok/eks garapan dapat digunakan untuk tambahan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa selain penghasilan tetap tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah. Maka dengan demikian dana tanah bengkok tersebut bukan merupakan hasil dari niat jahat untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi melainkan hak berupa tambahan tunjangan yang diperoleh Terdakwa selaku Kepala Desa dan hak dari perangkat desa Cabean ,maka sudah sepatutnya dana yang sudah disita Negara tersebut dikembalikan kepada yang berhak menerima.
Ditambahkan oleh Tim Penasehat Hukum Arief Purwanto & Partners bahwa Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang memberatkan Terdakwa dengan tindak pidana yang sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b ,ayat 2 ,ayat 3 Undang undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP adalah TIDAK TEPAT sebab Terdakwa adalah seorang Kepala Desa atau Pejabat yang mempunyai kewenangan dan kedudukan sehingga Tuntutan JPU terkesan mengabaikan karena pasal tersebut diatas ditujukan kepada orang yang BUKAN PEJABAT dan tidak punya kewenangan dan kedudukan sebagai Pejabat.
Dalam Pledoi tersebut juga dikatakan bahwa Tindakan Terdakwa Murni Mal Administrasi dan Bukan Perbuatan Pidana. Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa sebagaimana tidak menyewakan tanah bengkok kepada pihak ketiga melainkan dikelola oleh perangkat desa dikarenakan biaya sewa yang mahal merupakan tindakan mal administrasi berdasarkan pasal 17 ayat 2 huruf a Undang undang No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara. Terdakwa juga sudah pernah diperiksa oleh APIP sebagaimana keterangan Saksi Ahli Muhaimin ( Ketua Tim Pemeriksa ) Inspektorat yang telah dihadirkan dalam persidangan, bahwa tahun anggaran 2016,2017 dan 2019 yang telah dituangkan kedalam Laporan Hasil Pemeriksaan tidak terdapat penyimpangan dan belum pernah mendapat surat teguran dari Pemkab Madiun yakni Bupati Madiun. Dan diperkuat oleh keterangan Saksi Ahli Yeni Mayawati dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Madiun.
Atas beberapa dalil yang disampaikan dalam pledoi atau nota pembelaannya tersebut, Penasehat Hukum Arief Purwanto & Partners Memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut Memutus :
1. Menyatakan Terdakwa Andi Wibowo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam surat Dakwaan JPU.
2. Membebaskan Terdakwa Andi Wibowo dari Dakwaan Tersebut( Vrijspraak) sesuai pasal 19 ayat(1) KUHAP atau setidaknya Melepaskan Terdakwa Andi Wibowo dari semua Tuntutan Hukum ( onslag van rechtxvervolging ) sesuai pasal 19 ayat(1) KUHAP………..
3.Membebaskan Terdakwa Andi Wibowo dari Tahanan………..
4.Mengembalikan Harkat,martabat dan nama baik Terdakwa Andi Wibowo dan mengembalikan dokumen dokumen yang disita dan mengembalikan Uang Tunai yang turut disita dari sejumlah orang kepada masing masing yang berhak.Akhir Pledoi atau nota pembelaan dari Penasehat Hukum Arief Purwanto & Partners Memohon apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil adilnya ( ex aquo at bono ) dengan tetap menjunjung tinggi hak hak dasar (asasi) Terdakwa sebagai manusia.
Akhirnya Sidang ditunda pekan depan dengan agenda Replik dari Jaksa Penuntut Umum.(Jhon).