Saturday, October 5, 2024
HomeHukum KriminalKantor Hukum Robert Dan Partner Selaku Kuasa Hukum Andhika Soegianto Memenangkan Dua...

Kantor Hukum Robert Dan Partner Selaku Kuasa Hukum Andhika Soegianto Memenangkan Dua Perkara Sekaligus,Gugatan Sederhana Dari Pihak Lawan Ditolak Majelis Hakim

Kantor Hukum Robert dan Partner selaku kuasa hukum Andhika Soegianto

DERAP.ID||Surabaya,- Menolak gugatan Majelis Hakim

yang diajukan Siani Widjojo. Gugatan nomer 18/Pdt.GS/2022/PN.Sby ini merupakan gugagan sederhana yang diajukan Siani pada sang suami Andhika Soegianto (63).

Selain mengajukan gugatan sederhana, keduanya juga tercatat sebagai pemohon dan termohon dalam perkara perceraian di PN Surabaya. Gugatan perceraian ini dimohonkan Andhika Soegianto terhadap Siani Widjojo.

Anandyo Susetyo SH.MH dari Kantor Hukum Robert dan Partner selaku kuasa hukum Andhika Soegianto menyatakan, gugatan sederhana yang diajukan Siani terhadap kliennya ditolak majelis hakim. Di sisi lain, permohonan perceraian yang diajukan kliennya terhadap Andhika dikabulkan majelis hakim.

“Kami memenangkan dua perkara sekaligus, gugatan sederhana dari pihak lawan ditolak Majelis Hakim, sementara permohonan perceraian yang kami ajukan dikabulkan,” ujar Anandyo Susetyo.

Anton pun membeberkan alasan majelis Hakim menolak gugatan sederhana yang diajukan Siani. Majelis hakim dalam amar putusannya juga menyebutkan bahwa gugatan yang diajukan tidak termasuk gugatan sederhana karena melebihi Rp 500 juta. Selain itu, penggugat juga tidak menyebutkan jumlah nilai uang yang dituntut.

“Majelis Hakim juga menyebut bahwa gugatan isinya menggabungkan nilai tuntutan atas nilai yang sudah terjadi dengan nilai tuntutan atas nilai uang yang masih belum terjadi,” ujar Anton.

Anton sendiri, gugatan tidak sederhana karena mencampurkan gugatan upah yang bisa ditentukan nilainya dan pembagian keuntungan usaha bersama yang tidak bisa ditentukan nilainya.

Selain itu juga menggabungkan antara gugatan pembayaran upah dan pembagian keuntungan bersama juga gugatan pemberian nafkah.

“Gugatannya itu termasuk kabur karena gugatan perjanjian kawin tapi dilakukan gugatan ganti rugi. Gugatan Ibu Siani juga termasuk gugatan prematur karena Siani dan Andhika pada saat ini masih menjalani proses sidang perceraian,” lanjut Anton.

Keharmonisan rumah tangga Andhika Soegianto dan istrinya, Siani Widjojo Pupus sudah karna saling ketidak cocokan dan sempat mengurus gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas I A.

Sementara ini gugatan kedua suami istri ini didasari karena keduanya kerap berselisih dalam berumah tangga dan keuangan Perusahaannya sendir UD. Dunia Mas.

Andhika mengaku memang ada perselisihan dalam rumah tangga untuk menjadi salah satu dasar Andhika, supaya menggugat cerai Siani Widjojo.

Andhika selama berumah tangga dengan Siani kerap ada ketidak cocokan dalam beberapa hal.

“Ketidak Harmonisan itu mulai terjadi setelah saya menjalani pemulihan operasi otak. Waktu itu, karena saya terlempar keluar dari mobil. Selama ini saya menilai sifat asli Siani. Gampang marah marah juga sering memaki-maki. Dari situlah saya mengajukan gugatan cerai,” tutur Andhika.

Dalam perselisihan rumah tangga, Andhika juga merasa Siani tidak beres untuk mengelolah uang Perusahaan UD Dunia Mas miliknya sendiri

“Dia Mengelolah keuangan sangat tidak jujur dan transparan, waktu itu saya tanyai baik baik malah membanting kaleng ke lantai, lho kok malah saya yang dilaporkan ke polisi akibat kena pantulannya.

Setelah saya dinyatakan murni tidak bersalah sama pihak dari kepolisian, saya malah digugat wanprestasi,” ujar Andhika.

Kuasa Hukum Siani Wahyu Ongko saat dimintai keterangan menyayangkan dengan putusan “Tidak oleh Hakim saat menyidangkan perkara tersebut. Wahyu menyayangkan, dalam pertimbangan, Hakim hanya cuman eksepsi dari tergugat. Seharusnya putusan semacam ini sangat saya kecewa.

Lebih jelasnya untuk bagaimana pertimbangan Hakim supaya tidak menerima gugatan yang diajukan, Supaya nanti saya dapatkan salinann putusannya,” himbaunya(@Budi Rht DERAP.ID)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments