Saturday, October 5, 2024
HomeHukum KriminalTerdakwa Narkoba Setyo Budhi Dengan Ancaman Diatas 5 Tahun Tanpa Penasehat Hukum

Terdakwa Narkoba Setyo Budhi Dengan Ancaman Diatas 5 Tahun Tanpa Penasehat Hukum

DERAP.ID|| Surabaya,- Sidang perkara narkoba terdakwa Setyo Budhi disidangkan diruang sidang Cakra Pengafilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan surat dakwaan, JPU Damang  sebelum sidang dimulai ditegur dengan keras dan tegas oleh ketua Majelis Hakim Suparno SH lantaran dalam perkara narkoba yang ancamannya diatas 5 tahun kok terdakwa Setyo Budhi ini sengaja tidak memakai Penasehat Hukum.” Mana ini pengacaranya untuk terdakwa” tanya Majelis Hakim Suparno SH ,” nggak ada yang mulia ” jawab Jpu Damang. Pada Hari Kamis 13/01/2022.

Ini gimana sih ancamannya terdakwa Setyo Budhi kan diatas 5 tahun seharusnya didampingi Penasehat Hukum bagaimana nasib terdakwanya nanti  ” tegas Majelis Hakim, ya sudah dibacakan saja dakwaannya, untuk saksinya ditunda Minggu depan saja setelah ada pengacaranya “ucap Majelis.Hakim Suparno SH.

Terdakwa Setyo Budhi oleh JPU Damang dari Kejati Surabaya dengan surat dakwaan nomor perkara 24/pid.sus/2022/PN SBY terdakwa didakwa melanggar pasal 114 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara ini terdakwa Setyo Budhi tanpa ada hak atau untuk melawan Hukum menawarkan untuk dijual , atau menjual,membeli ,menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar,atau menyerahkan narkotika golongan I .

Terdakwa Setyo Budhi membeli sabu dari Sueb ( DPO) dengan mengambil barang sabu diwarung di daerah kawasan pabrik Miwon Legundi Gresik dengan seharga Rp 1.150.000.

Pada tanggal 6 Nopember 2021 sekitar pukul 21.00 wib tepatnya didaerah penjaringan sari Rungkut ,terdakwa Setyo Budhi langsung ditangkap di dekat rumahnya oleh anggota kepolisian Adi Irawan dan Kusnan Efendi dari Reskoba Polrestabes surabaya.

Dari hssil penangkapan tersebut petugas juga menemukan barang bukti barang haram sabu satu bungkus plastik 0,82 gram.2 plastik klip bekas sabu,satu pipet kaca,lima korek api gas,juga seperangkat alat hisap ,dan satu HP merk OPPO yang berada dikamar tempat tidur terdakwa Setyo Budhi.

Perbuatan terdakwa Setyo Budhi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.(@Budi R DERAP.ID)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments