Friday, September 20, 2024
HomeHanKamPanglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa Telah Menginstruksikan Untuk Memberikan Hukuman Tambahan...

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa Telah Menginstruksikan Untuk Memberikan Hukuman Tambahan Pemecatan Dari Dinas Militer Kepada 3 Oknum Anggota TNI AD

DERAP.ID|| Semarang,- Setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan 3 Anggota TNI AD pada Rabu lalu (22 Desember 2021) dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kec. Nagreg, Kab. Bandung (8 Desember 2021), dimana 2 korban tewas (HS & S) akhirnya ditemukan di 2 titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu pada 11 Desember lalu,  Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum sesuai perbuatan Oknum TNI AD. Karna ke 3 Oknum TNI AD tersebut menabrak pengendara hingga ke duanya tewas seketika saking kencangnya mobil panther tersebut. Apalagi pengemudinya seorang Anggota TNI AD seharusnya kan ada jiwa satria untuk menolong dan membawa ke Rumah Sakit terdekat atau serahkan pada keluarganya  untuk minta maaf dan disantuni. Kok malah mayatnya kedua sejoli dibuang begitu saja tanpa tidak ada prikemanusiannya sama sekali.

Jadi 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut adalah :- Kolonel Infanteri P berdinas di (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado.- Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.- Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain :- UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).- KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut.(@Budi Rht/DERAP.ID )

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments