DERAP.ID II Madiun – Seorang nenek yang bernama Dainem (66),warga Desa Dagangan,Kecamatan Dagangan,Kabupaten Madiun melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun dengan nomor perkara, 36 / pdt.G / Pn Mjy / 2021 . Ny.Dainem menggugat anak kandungnya yang bernama Budi Susanto, karena dianggap telah menjual Tanah milik Ny.Dainem ( peninggalan dari orang tua ) dengan Persil nomor 404 atas nama Madikoen ( orang tua Penggugat ) seluas kurang lebih 2919 meter persegi tanpa seijin Ny.Dainem ( ibu kandung Tergugat ).
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum tersebut juga dilayangkan kepada Yudho Prasetyo selaku pembeli tanah tersebut pada tahun 2017 yang lalu sebagai Tergugat II .Perkara Gugatan tersebut saat ini sedang di proses di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang pada Kamis,16 – Desember – 2021 kemarin mengagendakan Pemeriksaan Setempat atau PS oleh Majelis Hakim terhadap Obyek gugatan di Desa Dagangan , Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun . Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Penggugat ( Ny. Dainem ) yakni Arifin Purwanto,SH kepada wartawan media ini .
Ditambahkan oleh Pengacara Arifin Purwanto,SH bahwa atas perbuatan melawan hukum Tergugat , Kliennya telah dirugikan sebesar 800 juta ( nilai jual obyek gugatan ) ditambah kerugian atas hasil panen dari sawah tersebut sejak tahun 2017 sebesar 100 juta rupiah. Atas kerugian tersebut menurut Arifin Purwanto bahwa Kliennya meminta ganti rugi kepada Tergugat I dan Tergugat II , materiil dan Imateriil yang jumlah Totalnya sebesar 1 Milyar 100 juta rupiah.
Selain melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun , dengan didampingi oleh Pengacara Arifin Purwanto,SH , Ny. Dainem pada Minggu,4 Desember 2021 yang lalu juga mendatangi Polres Madiun guna melaporkan Budi Susanto ( Tergugat I ) yang juga merupakan anak kandungnya sendiri terkait telah menjual tanah milik Ny.Dainem,dengan persil nomor 404 atas nama Madikoen ( orang tua ny.Dainem ) tanpa seijinnya seluas kurang lebih 2919 meter persegi yang dijual kepada Yudho Prasetyo ( Kades Desa Prambon ). ( Jhon ).