DERAP.ID | Surabaya – Empat preman yang biasa beraksi sebagai calo bus terminal Purabaya atau Bungurasih dibekuk tim Subdit III Jatanras (kejahatan dan kekerasan) Polda Jatim.
Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Leonard M. Sinambela, SH, SIK,MH mengatakan keempat preman diteminal Bungurasih ini ditangkap berkat laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh ulah mereka. Jum’at (05/10/18)
Modus operandi yang dilakukan keempat preman ini dalam beraksi selalu menyaru sebagai calo yang mencari penumpang bus. Mereka bertanya ke korban kemana tujuannya dan menggiring ke ruangan berkedok agen travel. Setelah diketahui tujuannya, korban dipaksa membeli tiket yang harganya jauh dari batas atas yang ditentukan pemerintah. Kemudian korban diantar ke bus yang akan mengantar ke tempat tujuan. Setelah sampai bus, tiket yang sudah dibeli korban diminta lagi lalu ditinggal pergi.
Selanjutnya korban merasa tidak terima ketika diminta membayar lagi oleh petugas dari PO bus yang asli. “Korban akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian, dan kita langsung bergerak”, ujar Leo.
Lebih lanjut Leo menjelaskan Hasil pengungkapan kasus yang dikategorikan premanisme ini sangat meresahkan masyarakat di Terminal Purabaya. “Pelaku rata-rata mematok harga Rp 400 ribu untuk satu tiket bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP). Padahal harga tiket bus untuk jarak tersebut tak sampai Rp 100 ribu.
Pelaku dalam beraksi selalu berbagi tugas ada yang bertugas mencari penumpang, merampas uang tiket, mencatat tiket, hingga mengantarkan korban ke bus.
“Pelaku-pelaku ini yang ada di belakang melakukan aksinya bersama sama dengan peran masing-masing. Mereka menjadi calo, bekerja tersistem, ada yang mendatangi calon penumpang, ditanyai kemana, diarahkan ke suatu tempat kantor travel”, jelas Leo kepada awak media.
Leo menambahkan para pelaku ini yakni Munikrah (66) warga Wonokusumo Jaya Barat-Surabaya, Aris (39) warga Brigjen Katamso Sidoarjo, Nurul (38) warga Tanggumong Sampang dan Fahrihin (36) warga Sumbo Sidodadi, Surabaya. Namun ada satu pelaku lain yang masuk dalam DPO.
“Saat penangkapan pelaku, tim kami mengamankan sebuah lembar tiket CV Divana Putrie Wisata Tour and Travel yang tertulis atas nama korban dengan jumlah nominal Rp 395 ribu, satu bendel bukti pesanan tiket hingga sebuah spidol”, ujar Perwira dengan dua melati dipundak ini.
Keempat pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman kurungan penjara 9 tahun,” pungkas Leo (totok/anton)