
DERAP.ID II Madiun . Lagi lagi kinerja penyidik Satreskrim Polres Madiun dinilai menyalahi ketentuan yang ada dalam KUHAP dan akhirnya Digugat di Pengadilan . Kali ini Kasat Reskrim Polres Madiun hingga Kapolri digugat oleh Samuel Budiono , warga jalan Rokan , Taman , Kota Madiun melalui Kuasa Hukumnya yakni Arifin Purwanto SH atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH menyangkut penerbitan surat panggilan yang dinilai tidak sesuai ketentuan dalam KUHAP , di Pengadilan Negeri Madiun dengan nomor perkara 56 , yang sidang pertamanya digelar pada Senin, 18/10/2021 .
Menurut Arifin Purwanto SH kepada wartawan media ini , selain Kasat Reskrim Polres Madiun yang digugat , tergugat lainnya adalah David Ery Lastono , warga Desa Kedondong , Kebonsari selaku Tergugat 1, Kapolri cq Kapolda Jatim , cq Kapolres Madiun cq Kasat reskrim Polres Madiun selaku Tergugat 2 , Karowasidik Bareskrim Polri selaku Tergugat 3 , Kadiv Propam Mabes Polri sebagai Tergugat 4 dan Pujiantok, warga Bendo Magetan selaku Tergugat 5 .
Masih menurut Arifin Purwanto SH selaku Kuasa Hukum dari Samuel Budiono bahwa panggilan penyidik kepada Kliennya sebagai saksi, dinilai tidak sesuai ketentuan yang ada dalam KUHAP diantaranya , dalam surat panggilan tersebut tidak ada keterangan Projustisia dan surat panggilan tersebut menurut Arifin Purwanto dasarnya adalah dari Pengaduan perkara yang diadukan oleh David ( tergugat 1 ) terhadap Pujiantok (tergugat 5 ) terkait perkara dugaan penggelapan Sertifikat Tanah atas nama Sumartono , warga Desa Kedondong , Kecamatan Kebonsari , Kabupaten Madiun .
” antara yang mengadukan dan yang diadukan tidak ada hubungan keluarga dan padahal pengaduan itu hanya berlaku terhadap suatu tindak pidana yang terjadi di lingkungan keluarga ” , Kata Arifin Purwanto SH saat diwawancarai usai keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Madiun.
Lebih lanjut dikatakan oleh Arifin Purwanto kepada wartawan media ini , bahwa menurutnya Surat Panggilan terhadap Kliennya ( Samuel Budiono ) , pertama kali dilayangkan oleh penyidik tanggal 21-9-2021 dan yang kedua tanggal 13 September 2021 dan setelah itu tanggal 20 September 2021 baru muncul Laporan Polisi ( LP ) yang menurut Arifin Purwanto SH juga belum ada alat bukti yang mendukung atas LP tersebut dan hal ini menurutnya tidak diatur dalam KUHAP dan oleh karenanya dianggap melanggar KUHAP.

Selain itu kepada wartawan media ini , Arifin Purwanto SH juga mengatakan bahwa selain Perkara Gugatan PMH dengan nomor perkara 56 yang saat ini mulai disidangkan , nantinya juga ada perkara lagi yakni gugatan PMH di Pengadilan Negeri Madiun dengan nomor perkara 59 yang dalam waktu dekat juga akan disidangkan .
Wartawan media ini belum mendapatkan tanggapan dari Kuasa Hukum Tergugat yang hadir dalam persidangan usai keluar dari ruang sidang dan saat wartawan media ini selesai mewawancarai Kuasa Hukum Penggugat dan bermaksud mewawancarai Kuasa Hukum Tergugat , keburu sudah meninggalkan Pengadilan Negeri Madiun .
Sidang pertama yang digelar pada Senin , 18/10/2021 , di Pengadilan Negeri Madiun tersebut akhirnya ditunda oleh Majelis Hakim karena beberapa Tergugat tidak hadir di Persidangan , seperti dari Mabes Polri dan Tergugat Pujiantok yang dikatakan oleh Majelis Hakim alamatnya tidak diketemukan sesuai yang ada dalam Gugatan . Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali bulan depan . ( Jhon )