Walk Out Saat Disidangkan Terdakwa Guntual Dengan Memakai Baju Toga Bersama Istrinya

DERAP.ID|| Surabaya,-  Sidang perdana pembacana dakwaan terhadap Guntual Bin Abdullah dan Tuti Rahayu Laremba binti Haji Matari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Guntur Arief Witjaksono diwarnai cekcok sehingga terdakwa Wal out dari ruang sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Darmanto Dachlan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Senen 20/09/2021.

Kedua terdakwa merasa sangat keberatan dengan agenda pembacaan surat Dakawaan dimana kami ini korban dari Hakim sehingga dijadikan saya terdakwa disini.

Ketua Majelis Hakim Darmanto Dachlan SH menjelaskan kalau memang keberatan maka bisa dilanjutkan dengan Eksepsi dan bagaimana bisa kami untuk memutuskan Perkara tanpa dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu dan nantinya akan diputuskan bersalah atau tidak bersalah terhadap para terdakwa.

“Tolong jelaskan kepada terdakwa sebagai Penasehat Hukum terdakwa jangan bikin malu”, Perintah Majelis Hakim ke Penasehat Hukum terdakwa di Ruang Candara Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Kami Akan melakukan Walk Out yang mulai,”Kata Guntual yang mengenakan baju Toga di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Udah Yang Mulia langsung putus saja yang Mulia,”Timpal istri Guntual Tuti Rahayu Laremba di hadapan Majelis Hakim.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan, Bahwa sekitar tanggal 28-29 Juni 2018 di Pengadilan Negeri Sidoarjo di Jalan Agung Suprapto No 10 Sidoarjo.Pasangan Suami Istri (Pasutri) Guntual dan Tutik Rahayu Kerena merasa tidak puas dan sangat keberatan dengan Putusan yang diucapkan oleh Majelis Hakim melakukan protes dengan cara menjelek-jelekan Institusi Pengadilan dengan kalimat “Harus Melawan,Jangan Percaya Pengadilan yang kayak gini Modelnya,Bubarkan saja Pengadilan,Hakim Bisa Dibeli,Hakim sudah kena Sogok dan Hakim sudah kena suap”.yang diucapkan para terdakwa Guntual dan Tutik Rahayu.

Bahwa atas unggahan terdakwa status dimedia sosial Facebook dengan nama Tuty Rahayu tersebut sehingga dapat dibaca oleh orang lain, khususnya yang berteman dengan para terdakwa dimedia sosial tersebut, yaitu diantaranya Saksi Jitu Nove Wardoyo SH selaku Sekretaris Pengadilan Negeri Sidoarjo, lalu men – screenshoot postingan yang dibuat oleh Terdakwa dan telah dilihat sebanyak 1.112.854 tayangan. Kemudian dilaporkan ke Polisi dengan Laporan Polisi Nomor : LPB / 303 / VII / 2018 / Jatim / Resta Sda Tanggal 03 Juli 2018, yang mana Laporan Polisi atas perintah dari Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo sesuai dengan Surat Tugas Nomor : W.14 – U.8 / 1873 / Kp.01 / 7 / 2018 Tanggal 03 Juli 2018, untuk melaporkan kejadian tersebut karena telah melakukan penghinaan atau mencemarkan nama baik Pengadilan Negeri, khususnya Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Atas Perbuatan para terdakwa JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang – undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.(@Budi R Derap.id)