DERAP.ID|| Surabaya,- Sidang lanjutan pekara Farroukh Rafii’Uddin kembali digelar dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,Yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
JPU Farida Hariani mengatakan, Bahwa terdakwa terbukti bersalah melangar Pasal 378 KUHP dan menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 2 Tahun.
“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 2 Tahun,”Kata JPU Farida Hariani di hadapan Majelis Hakim di Ruang Cakra PN Surabaya.Senin (20/09/2021).
Mendengar tuntutan tersebut Majelis Hakim Martin Ginting memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan Pledio.
Terdakwa yang dihadirkan melalui sambungan Telecomfrem mengajukan Pledio secara lisan.
Farroukh Rafii’Uddin mengatakan,Bahwa keberatan atas dakwaan yang terutama terkait bersaran nominal kerugaian terhadap Drs.Hadiatmoko sebesar Rp.476.521.000 harusnya tidak sampai segitu.Karana dalam Berita Acara Pemeriksaan (BPA) di kepolisian ada bukti Rekening koran yang mana ada uang yang ditransfer ke beberapa orang.
“Ada Mutasi dari Rekening saya ke Korban Rp.76 juta,ke Rafi sebesar Rp.126 juta,Jayadi sebesar Rp.3 juta dan Joko Margono sebesar Rp.4,5 juta”,Kata terdakwa.
Dinilai banyaknya yang disampaikan oleh terdakwa maka ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan Pledio secara tertulis.
“Majelis Hakim memerintahkan kepada JPU untuk mengambil Permohonan pledoi terdakwa,”Kata Majelis Hakim sebelum menutup Persidangan.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan tanggal 4 Desember 2020 korban Hadiatmoko bertemu dengan saksi Joko Margono dan terdakwa Farroukh Rafii’uddin di Dusun Sidorejo, Desa Blimbing, Kecamatan Sambirejo, Sragen, Jawa Tengah. Mereka membahas ide pembuatan tepung pisang Cavendish.
Dalam pertemuan tersebut terdakwa Farroukh juga memberikan ide yang lain berupa usaha jual beli rempah-rempah (pala cangkang). Tertarik ide dari terdakwa, akhirnya Hadiatmoko menyerahkan uang kepada terdakwa dengan cara mentransfer, pertama Rp 197.750.000, kedua tanggal 14 Desember 2020 Rp 89.948.000, ketiga tanggal 18 Desember 2020 Rp 188.823.000.
Setelah menerima transferan, terdakwa Farroukh tidak memberikan tanggung jawab sama sekali. Bahkan uang tersebut dipakai oleh terdakwa untuk membeli mobil mercy C 180 dan untuk keperluan sehari-hari. Atas Perbuatannya JPU terdakwa Pasal 378 KUHP.(@Budi R Derap.id)