Wednesday, January 22, 2025
HomeHukum KriminalHati Hati Modus Penipuan Belanja Barang Via WhatsAapp, Pelakunya Napi Transfernya Fiktif

Hati Hati Modus Penipuan Belanja Barang Via WhatsAapp, Pelakunya Napi Transfernya Fiktif

foto : Pemilik Toko Barokah Deddy Santoso dan istrinya Avvisa Herlina Prasetya didampingi Pengacaranya Adit Praseto Raharjo, SH saat Konferensi Pers.

DERAP.ID II Madiun  –  Masyarakat harap berhati hati , modus penipuan via online atau belanja atau pesan barang lewat WhatsAapp dengan dalih uangnya dikirim via transfer bank , namun ternyata bukti transfernya palsu atau fiktif . Hal ini terjadi pada juni lalu dan korbannya adalah Toko Barokah yang beralamat di jalan Agus Salim Kota Madiun . Dan lebih anehnya setelah dilaporkan ke Polisi, pelakunya adalah Narapidana (napi) yang saat ini sedang mendekam di Lapas Pemuda kls II Madiun. Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan Polsek Manguharjo Kota Madiun .

Hal ini seperti yang disampaikan oleh korban yakni Pengusaha Toko Barokah yang bernama Deddy Santoso ( 32 Thn ) dan istrinya Avvisa Herlina Prasetya . Ditambahkan oleh Deddy bahwa kejadian pertama terjadi pada 19 – 20 Juni 2021 yang lalu . Menurutnya pada hari itu ada seseorang yang mengaku bernama Ayu Dewi Sartika memesan sejumlah barang kebutuhan rumah tangga seperti sabun cuci , sunligh , molto dan lain lain secara Online secara bertahap . Setelah pelaku mengirim bukti transfer, Toko Barokah menyiapkan barang  yang dipesan dan diambil oleh pelaku dengan menggunakan jasa Grab (Ojek Online). Dan kejadian kedua kembali ada seseorang yang mengaku bernama Vivi Rahmadani yang memesan sejumlah barang dengan pembayaran via transfer bank . Saat ada kurir yang mengambil barang pesanan tersebut, pemilik toko menghubungi Polisi membuntuti kurir tersebut sampai dilokasi barang tersebut dikirim . Pada saat barang tersebut diturunkan disebuah rumah , lalu polisi menginterogasi penerima dan ternyata pemesannya bukan dia, tapi orang lain yang sudah dia kenal. Atas dua kejadian tersebut korban toko Barokah mengaku telah dirugikan oleh pelaku senilai 42 juta lebih .

Masih menurut Deddy Santoso ( pemilik toko Barokah ) dihadapan sejumlah Wartawan, dari pengembangan dan pelacakan nomor hp pelaku diketahui bahwa nomor tersebut milik Deni E (27) dan Deddy EW yang diketahui ternyata adalah Napi yang saat ini masih mendekam di Lapas klas II Madiun.

Kuasa Hukum Deddy Santoso yakni Adit Prasetyo Raharjo, SH yang ikut mendampingi dalam jumpa pers tersebut mengatakan bahwa kejadian ini dialami oleh Kliennya hingga 3 kali . ” Pada bulan agustus kemarin klien saya juga kembali mengalami kejadian seperti itu lagi dan mengalami kerugian sebesar 3 juta rupiah . Pelakunya bernama Agus Setiawan yang saat ini juga seorang Napi Lapas Pemuda Klas II Madiun . Jadi sudah tiga kali klien saya menjadi korban penipuan ” , Kata Aditya Setyo Raharjo SH kepada sejumlah wartawan pada Rabu , 1 September 2021 di Madiun.
Ditambahkan oleh Aditya Setyo Raharjo bahwa Kliennya baru menyadari telah tertipu selang beberapa hari setelah kejadian. Menurutnya saat klien saya ngecek bukti transfer dari pelaku ternyata bukti transfer itu kosong alias fiktif . Aditya Setyo Raharjo, SH berharap penyidik dapat menangani dan mengungkap perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tegas . Menurutnya perkara tersebut adalah tindak pidana murni dan pihaknya meminta penanganannya tidak bisa dikategorikan Tipiring atau tindak pidana ringan.

Aditya Setyo Raharjo, SH berharap dengan disampaikannya kejadian ini  kepada media, masyarakat bisa lebih berhati hati dengan modus penipuan seperti ini dan dia berharap kejadian ini tidak terjadi lagi kedepannya .

Terkait hal ini media ini berencana akan mengklarifikasi dan konfirmasi lebih lanjut ke polsek manguharjo dan Lapas Pemuda Klas II Madiun . ( Jhon )

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments