DERAP.ID|| Surabaya,- Tidak kapok mengulangi kesalahan yang sama, terdakwa Slamet Hariyadi, 34, didakwa perkara pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Winarno saat membacakan surat dakwaan Slamet Hariyadi, dijelaskan bahwa pada 14 April 2021 terdakwa kedapatan membeli sabu di Jalan Gayatri Trem, Surabaya.
“Terdakwa membeli sabu seharga Rp 200 ribu kemudian dilakukan penggeledahan oleh petugas polisi Polrestabes Surabaya dan ditemukan 0,21 gram,” kata Jaksa Hadi, Selasa (31/08/2021).
Jaksa melanjutkan ke agenda keterangan saksi penangkap. Di persidangan saksi Mohammat Syafi Umam dihadirkan. Syafi menjelaskan saat itu terdakwa menyimpan sabu di dalam saku celana sebelah kanan terdakwa. “Kami melakukan penangkapan bersama lima tim. Ditemukan satu klip sabu,” jelas Syafi.
Setelah memberikan keterangan, warga Jalan Keputran Kejambon itu membenarkan keterangan saksi. Dia mengaku membeli sabu karena ajakan teman wanitanya, Dewi. Karena terpikat paras cantik Dewi, Slamet mengaku pernah masuk penjara karena sabu, namun hanya dihukum rehabilitasi.
” saya pernah dihukum perkara sabu yang mulia, tapi dihukum rehab,” ucap slamet.
Terdakwa Slamet menjalani rehabilitasi di kawasan Margorejo dan mengaku khilaf.
“Belinya di Kacong pak hakim. Saya diajak kemudian beli di Kacong. Karena yang ajak wanita saya mau saja,” aku terdakwa Kepada majelis hakim Moch Taufik Tatas di ruang Candra.
Usai mengakui perbuatannya, hakim Taufik kemudian meminta JPU agar menyiapkan tuntutan terhadap terdakwa. Hakim Taufik Tatas memberi waktu dua pekan untuk menyiapkan surat penuntutan tersebut. “Baik sidang ditutup dan dilanjutka pada tanggal 14 September 2021. Sidang ditutup,” kata hakim.(@Budi R Derap.id)