DERAP.ID || Magetan – Merasa jika tanah sawah seluas 863 meter persegi yang berada di dukuh gilis, RT 17 , RW 3 Desa Nguntoronadi Kecamatan Nguntoronadi , Kabupaten Magetan adalah sah milik orang tuanya namun sudah puluhan tahun ini dikuasai oleh orang lain, Ali Imron melayangkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Magetan. Setelah mendapatkan mandat dari ibu kandungnya beserta saudara kandungnya selaku ahli waris , Ali Imron alias Imron sadewo menunjuk Kuasa Hukum Arifin purwanto SH guna melayangkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Magetan terhadap Sukadji ( diduga saat ini menguasai obyek tanah sengketa ) selaku Tergugat. Gugatan tersebut telah didaftarkan dengan nomor perkara : 21/Pdt.G/2021/Pn.Mgt.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kuasa Hukum dari Ali Imron yakni Arifin purwanto SH kepada wartawan media ini usai mendaftarkan Gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Magetan. Selain menggugat ke Pengadilan, sekaligus juga ada laporan pidananya ke polisi.
Silang sengkarut hal ihwal perkara gugatan tersebut diceritakan oleh Ali Imron kepada wartawan media ini , ” Sekira tahun 1985 yang lalu , bapak saya ( pak Temu ) meminjam uang sebesar 400 ribu kepada Harjo utomo kunting dengan jaminan tanah bapak saya seluas kurang lebih 863 meter persegi untuk dikelola selama 3 sampai 4 bulan , namun saat tanah tersebut diminta kembali oleh Temu, dikatakan bahwa Tanah tersebut sudah dijual kepada orang lain yang bernama Sardji ,lalu beralih lagi ke orang lain yang bernama Sodiq dan saat ini tanah bapak saya tersebut dikuasai oleh Sukadji / seorang perangkat desa dan bapak saya berusaha meminta kembali tanah tersebut ,hingga kini tidak berhasil ” , Kata Ali Imron kepada wartawan DERAP.ID.
Dibeberkan lebih lanjut oleh Ali Imron bahwa memang pernah muncul adanya surat pernyataan bersegel tahun 1985 antara bapaknya dengan Harjo utomo kunting dengan 4 orang saksi namun diduga surat tersebut tidak benar , karena menurut Ali Imron bapaknya (alm) pernah ngomong kepada keluarga bahwa dia tidak pernah merasa menjual dan tanda tangannya diduga dipalsukan . Selain itu menurut Ali Imron ada salah satu saksi yang juga merasa tanda tangannya dipalsukan. Saksi tersebut mengatakan kalau surat pernyataan tersebut menerangkan bahwa Tanah tersebut hanya Digadaikan dan bukan jual beli dan menurut Ali Imron pada tahun 1997 tanah tersebut sudah disertifikatkan atas nama bapaknya ( pak Temu ) dengan nomor sertifikat 1304 yang saat ini sertifikat tersebut ada ditangannya. Masih menurut Ali Imron bahwa selama puluhan tahun keluarganya juga tidak pernah menikmati lagi hasil bumi atas tanah tersebut mengingat tanah tersebut dalam penguasaan orang lain. Menurutnya jika dihitung hasil pengelolaan dari tanah tersebut untuk sekali panen nilainya berkisar 1,5 juta/panen. Dan dalam setahun bisa panen 3 kali , maka menurut Ali Imron setelah dihitung mulai tanah tersebut dikuasai hingga saat ini ,keluarganya sudah dirugikan total sekitar 157.500 juta. Ditambahkan oleh Ali Imron bahwa saat ini keluarganya selaku ahli waris dari Temu (alm) yang meninggal pada tahun 2003 terdiri dari ibu kandungnya dan dua saudara kandungnya.
Saat ini perkara gugatan tersebut masih berproses di Pengadilan Negeri Magetan dan Pengadilan sebagai benteng terakhir mencari keadilan , diharapkan bisa memeriksa dan mengupas tuntas perkara tersebut dengan memberikan Putusan yang seadil adilnya . ( Jhon ).