DERAP.ID || Madiun – Setelah berpolemik cukup panjang terkait rumah rumah yang berada di jalan Sukokaryo Kota Madiun yang selama ini menjadi sengketa antara para penghuninya yang juga merupakan pensiunan , keluarga pensiunan Perumka dengan PT KAI akhirnya perkara tersebut diputus oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun yang juga sebagai Ketua PN Kota Madiun . Ketua Majelis Hakim dalam Putusannya melalui sidang E Court pada Kamis 29 July 2021 kemarin Menyatakan Menolak untuk keseluruhan Delapan Gugatan yang dilayangkan oleh para penghuni rumah yang berada di jalan Sukokaryo Kota Madiun yang dulu menurut PT KAI adalah aset / rumah dinas . Ketua Majelis Hakim dalam Putusannya juga menyatakan Menerima sebagian gugatan Rekovensi yang diajukan oleh PT KAI melalui Kuasa Hukumnya yakni M Yuly pudjiono SH M Hum , Arifin SH , Aditya setyo raharjo SH , Tetra edy yuanda SH dan Budi susilo SH.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Tergugat ( PT KAI ) yakni M Yuli pudjiono SH M Hum kepada media Derap pada sabtu 31 July 2021 di kantornya. Ditambahkan oleh Yuli pudjiono terkait gugatan Rekovensi yang dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim diantaranya adalah pengosongan rumah rumah yang dihuni oleh para Penggugat selama ini . Selain itu Hakim juga menyatakan bahwa sertifikat hak pakai yang dimiliki oleh PT KAI selama ini Sah menurut hukum. Mengenai langkah langkah yang akan diambil atas Putusan tersebut , M Yuly pudjiono yang juga merupakan Pengacara Senior di Madiun ini mengatakan masih menunggu sampai Inkrach terkait putusan tersebut.
Sementara itu Kuasa Hukum Penggugat yakni Arifin purwanto SH saat dikonfirmasi terkait Putusan tersebut menyatakan bahwa kemarin dirinya sudah menyerahkan hasil putusan tersebut kepada Kliennya. Saat ditanya sikapnya atas Putusan tersebut dirinya masih menunggu keputusan dari Kliennya. Namun demikian menurut Arifin purwanto dimungkinkan akan ada Permohonan Banding khusus terkait gugatan Rekovensi dari Tergugat yang dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim. ( Jhon )