PT. KAI Daop 7 Madiun Berlakukan Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh

DERAP.ID || Madiun  –  Pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera mulai 26 Juli 2021, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengatakan pelanggan yang tidak memenuhi  persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%.

“KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” ujar Ixfan.

Untuk melayani pelanggan yang tetap harus bepergian menggunakan KA, PT KAI Daop 7 Madiun masih mengoperasikan beberapa KA Jarak Jauh, antara lain:
1.KA Argowilis relasi Surabaya Gubeng – Bandung (PP)
2.KA Gajayana relasi  Malang – Gambir (PP)
3.KA Jayakarta relasi Surabaya Gubeng – Pasar Senen (PP)
4.KA Kahuripan relasi Blitar – Kiaracondong (PP)
5.KA Sri Tanjung relasi Ketapang – Lempuyangan (PP) . ( Jhon ).