Friday, September 20, 2024
HomeHukum KriminalPT Santini Lestari Graha Surya Sentosa Perusahaan Accu Merugi 69 Juta, Di...

PT Santini Lestari Graha Surya Sentosa Perusahaan Accu Merugi 69 Juta, Di Curi Oleh Kepala Gudangnya Sendiri

Derap.id|| Surabaya,- Sidang dengan perkara pencurian accu secara berlanjut di gudang milik PT Santini Lestari Graha Surya Sentosa jalan Tanjungsari No.44 Blok B1 Surabaya, dengan terdakwa Ivan Ramadhani bin Pandoyo, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio call, Selasa (27/07/2021).
Dalam dakwaan Jaksa Akhmad Iriyanto, menyatakan terdakwa telah melakukan tindak pidana  “mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian milik orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu.”
Sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 362 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jaksa Iriyanto menghadirkan saksi
Umrotul Kasanah admin head auconting dan saksi Hendri founda kepala gudang UD. Awet.
Keterangan saksi Umrotul, bahwa terdakwa bekerja sebagai kepala gudang ditempatnya bekerja.Saksi menjelaskan setelah dilakukan pengecekan di gudang perusahaannya kehilangan accu sebanyak 149 unit, diketahuinya saat barang tidak ada di sistem.
” Tahu nya hilang accu di gudang bagaimana,” tanya jaksa.
” Saat pengiriman barang accu ke UD.Awet, tapi tidak sesuai dengan barang yang disetor,” jelas saksi Umrotul.
” Jadi Sekarang berapa kerugian seluruhnya di perusahaanmu,” tanya Majelis Hakim Suparno SH..
” Kerugian semuanya sebesar 69 juta yang mulia,” jelas saksi.
” Kok tau yang ambil adalah terdakwa, bagaimana,” tanya Majelis Hakim lagi
” begini yang Mulia awalnya saat terdakwa ditanya, jawabnya tidak tahu pak, padahal dia kepala gudang, Pada saat makan siang di kantor, terdakwa Ivan langsung melarikan diri.” Ucap saksi lagi.
Saksi kedua Hendri Founda, sebagai kepala gudang UD.Awet, juga menerangkan bahwa barang yang dikirim tidak sesuai order perusahaannya,jumlahnya sampai belasan unit accu.
” Terdakwa Ivan tolong jelaskan bagaimana kamu caranya bisa mengambil Accu tersebut di dalam gudang, Perusahaanm” tanya Majelis Hakim Suparno SH, kepada terdakwa.
“Begini yang Mulia jadi kalau ada order seumpama 3 unit, saya ambil lebih pak Hakim,terus lebihnya saya jual murah murah sekitar 150 ribu per unitnya,” jawab terdakwa Ivan dengan nada menyesal.
” Kamu merasa bersalah ya, baiklah sidang agenda tuntutan dari jaksa Penuntut Umum  tanggal 3 Agustus ya, sidang saya tutup,” ujar Majelis Hakim Suparno SH.
Diketahui,Terdakwa Ivan Ramadhani bin Pandoyo, telah mengambil Accu dari PT.Santini Lestari Graha Surya Sentosa jalan Tanjungsari No 44 Blok B1 Surabaya, sebanyak 17 unit.Selanjutnya dijual online di Market Place dan juga dijual ke Slamet (DPO) di pasar loak.
Terdakwa mengambil Accu didalam gudang beserta kardusnya saat gudang keadaan sepi.Accu yang telah diambil oleh terdakwa jenis Fleet COVN dengan berbagai tipe sebanyak 68 unit.
Terdakwa menjual accu ke Slamet dengan harga 150 ribu, selisih dengan harga pasaran, Keuntungan terdakwa sebesar 300 ribu sampai 500 ribu.(@Budi R Derap.id)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments