Wednesday, January 22, 2025
HomeHukum KriminalIr. Sarif Sarifulloh Bin Emin Minharja Direktur PT Berkah Multi Media (BMM)...

Ir. Sarif Sarifulloh Bin Emin Minharja Direktur PT Berkah Multi Media (BMM) Rugikan Direktur Haris Gunarso

DERAP.ID|| Surabaya,- Ir. Sarif Sarifulloh bin Emin Minharja Direktur PT Berkah Multi Media (BMM) rugikan Direktur Haris Gunarso sebesar Rp.924.865.579 terkait proyek pembangunan konstruksi fisik Bank Jaringan/Stem cell di RSUD DR Soetomo Surabaya.Eksepsi Penasehat hukum terdakwa ditolak oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting.Rabu (28/4/2021).

Ketua Majelis Hakim Martin Ginting membacakan,Bahwa Putusan sela yang pada intinya menolak Eksepsi dari Penasehat hukum terdakwa.

“Maka sidang akan dilanjutkan masuk pokok perkara,”kata Hakim Ginting di ruang Candra PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan
Sekitar tahun 2017 PT BMM mendapatkan kontrak dengan RSUD DR Soetomo berupa pengadaan dan instalasi sandwich panel anti bacterial di Proyek pembangunan konstruksi fisik Bank Jaringan/Stem cell dengan nilai proyek sebesar Rp. 9.130.599.000, Sebagai realisasi pekerjaan tersebut kemudian terdakwa dengan dibantu karyawannya menemukan perusahaan yang dapat mendukung pekerjaan tersebut yakni PT BONDOR INDONESIA dengan Direkturnya saksi Haris Gunarso.

PT BONDOR INDONESIA dengan Direkturnya saksi Haris Gunarso, selanjutnya pada tanggal 25 Juni 2017 karyawan terdakwa yang bernama Suaib menghubungi saksi F. Ari Kurniawan melalui kantor PT BONDOR INDONESIA untuk melakukan pemesanan barang berikut pemasangan/instalasi ke PT BONDOR INDONESIA dengan mengirimkan Rencana Kerja dan Syarat (RKS), Bill Of Quantity/jumlah barang yang dibutuhkan (BOQ) dan gambar yang dikirim melalui email pada tanggal 25 Juli 2017, berdasarkan RKS, BOQ dan gambar yang dikirim oleh Suaib kemudian dibuat surat penawaran Nomor: QBI-17-254-3b tanggal 27 September 2017 dengan harga yang disepakati seharga Rp. 1.473.630.158

Bahwa terdakwa sebagai Direktur PT BERKAH MULTI MEDIA yang seharusnya melakukan pembayaran atas pekerjaan pemasangan sandwich panel anti bacterial yang telah diselesaikan 100% dan dapat dipergunakan oleh RSUD DR Soetomo  tetapi tanpa seijin dari PT BONDOR INDONESIA menggunakan uang yang diterima dari RSUD DR Soetomo. Yang seharusnya dibayarkan ke PT BONDOR INDONESIA sebesar 50% dari nilai kontrak untuk kepentingan terdakwa sendiri. Atas Perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 372 KUHP dengan acaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(@Budi’71)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments